BANDAR LAMPUNG BP – Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung Kamis (25/6/2020) Jam 11.30 Wib, kembali menerima kepulangan satu orang PMI Mandiri (Deportasi) asal Provinsi Lampung dari negara penempatan Malaysia. Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Lukmansyah. Dalam rilis yang diterima.
Lanjut Lukmansyah, Adapaun keterangan sebagai berikut : PMI melalui PLBN Entikong pada tanggal 23 April 2020 lalu dan dikarantina, oleh Dinas Sosial Pontianak sampai tanggal 20 Juni 2020, kemudian tanggal 21 Juni 2020 diberangkatkan ke Semarang melalui jalur laut, tiba di Semarang tanggal 23 Juni 2020 dan ditempatkan di penampungan BPSDM Semarang, kemudian diberangkatkan ke Lampung pada tanggal 24 Juni 2020 dan tiba di Lampung tanggal 25 Juni 2020. Terangnya.
“PMI tersebut difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk biaya pemulangan dari Semarang ke Lampung. Dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan BP2MI Lampung melakukan pemantauan sepanjang perjalanan dari Semarang ke Lampung”. Katanya.
Kemudian Petugas Disnaker Provinsi Lampung, telah memberikan informasi kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota asal PMI tersebut, bahwa PMI sudah melaksanakan Screening kesehatan termasuk menjalani uji Rapid Test COVID-19 sebanyak dua kali yaitu, tanggal 23 April 2020 dan 21 Juni 2020 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan barat dengan hasil keseluruhan “SEHAT dan Non reaktif”. Terangnya.
Selanjutnya, Adapun keterangan PMI adalah : satu orang Laki-laki atas nama DERI dengan alamat Dsn. Sinar Banten tengah RT/RW 008/004 Desa Sinar Banten kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Imbuhnya.
“PMI telah didata dan diedukasi tentang upaya penanganan COVID-19 dan pentingnya menjadi PMI yang prosuderal dan sudah kembali ke rumah dengan wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari dirumahnya”. Pungkasnya. (Rls).