Tulangbawang Barat, BP.id
Naas nasib yang dialami oleh dua gadis belia, WN (18) dan SL (16). Keduanya menjadi korban asusila yang dilakukan oleh empat pemuda sekaligus.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Zulfikar M, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, pada Selasa (7/1/2020) malam, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pemerkosaan.
“Semalam kita mendapat laporan bahwa ada tindak pidana pemerkosaan di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, kemudian anggota saya langsung menuju ke TKP malam itu juga, dan anggota langsung melakukan penangkapan tersangka,” kata Kompol Zulfikar M, Rabu (8/1/2020).
Ia mengatakan, bahwa korban yang berinisial WN (18) merupakan warga Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang dan SL (16) warga Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Kemudian ke empat pelaku, yaitu RS, RP, SM, SL adalah warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba.
“Untuk sementara ini pelaku dibawah umur kita masukan ke dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dan untuk pelaku yang dewasa kita masukan ke dalam Undang-Undang KUHP,” tutur Kapolsek TBT.
Ke empat pelaku telah diamankan di Polsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (samsuri)