Polsek Sungai Rotan Ungkap Curanmor,Tersangka Curanmor Diamankan dalam Kasus Pembobolan Rumah

Polsek Sungai Rotan Ungkap Curanmor,Tersangka Curanmor Diamankan dalam Kasus Pembobolan Rumah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan. Seorang pria berinisial PP (31), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/40/VIII/2026/Sum-Sel/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan, tertanggal 19 Agustus 2026. Perkara tersebut dipersangkakan sebagaimana Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan KP 3, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar dan jendela rumah. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, yakni dua unit telepon seluler Vivo Y28, satu unit tablet Huawei MatePad SE, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp8 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan memperoleh informasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, bahwa tersangka berada di Puskesmas Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom. memerintahkan Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan terhadap identitas yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan identitasnya, petugas mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Rotan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Didalami Terkait Perkara Curanmor di Wilayah Lain

Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (MUBA) dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Informasi awal menyebutkan, sebelum mengalami kecelakaan di wilayah Lembak, tersangka diduga melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres MUBA dan membawa kendaraan hasil kejahatan menuju wilayah Muara Enim.

Namun, keterkaitan tersangka dengan perkara curanmor tersebut masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi antarkepolisian. Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan akan berkoordinasi dengan Polres MUBA dan Polres PALI untuk memastikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,satu unit HP Vivo Y28,Satu kotak HP Vivo Y28,satu kotak tablet Huawei MatePad SE.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Polsek Sungai Rotan juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Sungai Rotan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Pos terkait