Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung, dipimpin Kanitres Aiptu Suroso berhasil mengamankan DS (31) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Minggu (08/01/2023) pukul 11.30 WIB.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan menangkap pelaku setelah sebelumnya menerima laporan dari korban Buana bin Arapan Jaya (42) warga RT/RW 03/01 Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Gudang Pupuk Tunas Tani Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan.
”Kami mengamankan pelaku berikut Barang Buktinya saat bersembunyi di areal pesawahan Desa Taman Baru Penengahan,” ujar Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku, Tim Tekab 308 langsung bergerak mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya. Kemudian saat diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui perbuatanya,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (08/01/2023) sekira jam 10.00 WIB di gudang pupuk Tunas Tani Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal.
Kejadian tersebut bermula ketika pelapor dari rumah menuju gudang pupuk miliknya melihat dua orang yang tidak dikenal keluar dari gudang pupuk dan melarikan diri ke persawahan dan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
(Hms/Fir)







