Polsek Dente Teladas Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Tulangbawang, (Bongkarpost)- Polsek Dente Teladas bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.IK mengatakan, tindak pidana Curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/7), sekira pukul 04.00 WIB, didalam rumah korban.

Bacaan Lainnya

“Identitas korban Imam Arifin (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curanmor ini korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, Nopol A 3767 OF,” ujar AKP Rohmadi, Senin (27/7/2020).

Kapolsek menjelaskan, hari Sabtu (11/7) sekira pukul 23.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam ruang tamu rumah, setelah itu korban dengan kelima temannya begadang hingga pukul 02.00 WIB. Tidak lama kemudian pelaku menyuruh korban dan teman- temannya untuk tertidur.

“Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku ini langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di ruang tamu rumah korban. Korban baru sadar kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat korban terbangun dari tidur, hari Minggu (12/7), sekira pukul 06.00 WIB dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang serta pelaku juga sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Rohmadi.

Korban berusaha mencari dimana keberadaan pelaku dan sepeda motor miliknya, tetapi tidak membuahkan hasil, lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Selasa (21/7) siang, ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana kebaradaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (26/7), sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial WL (21), berprofesi buruh, warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan dari tangan pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” tambah AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Can/Ris)

Pos terkait