Polresta Bandar Lampung Ungkap Curanmor: Dua Pelaku Dibekuk, Motor Korban Disita

Polresta Bandar Lampung Ungkap Curanmor: Dua Pelaku Dibekuk, Motor Korban Disita

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandar Lampung 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026. Pengungkapan ini menyoroti maraknya aksi curanmor di kawasan permukiman padat kota.

Korban, Dwi Fikry (24), kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2024 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Peristiwa pencurian terjadi pada 26 Maret 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Durian Payung.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus hanya dalam waktu dua hari.

Kedua pelaku, Rudi (42) dan Adi (24), ditangkap di wilayah Lampung Tengah pada 28 Maret 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya bukan pemain baru. Dalam dua bulan terakhir, mereka diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda dengan modus serupa. Motor hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga foya-foya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

Catatan Redaksi

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kawasan kos-kosan dan permukiman padat masih menjadi target empuk pelaku curanmor, terutama saat pengawasan lingkungan lemah.

(Red)

Pos terkait