Polresta Bandar Lampung Tutup Operasi Zebra Krakatau 2024: 3.719 Pelanggar Ditindak
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Polresta Bandar Lampung secara resmi menutup Operasi Zebra Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi yang digelar untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas ini menindak ribuan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyatakan bahwa selama operasi tersebut, jajaran Satlantas Polresta menindak 3.719 pengendara, dengan 1.351 di antaranya mendapatkan sanksi tilang, sementara 2.368 pengendara lainnya menerima teguran.
“Jumlah total pelanggar yang kami tindak dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 mencapai 3.719 orang. Ini mencakup penindakan berupa teguran dan tilang,” ujar Kompol Ridho, pada Minggu (27/10/2024).
Rincian Jenis Pelanggaran
Dalam operasi ini, ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara, termasuk:
– Pengendara di bawah umur: 470 orang
– Tidak menggunakan helm SNI: 403 orang
– Menggunakan pelat palsu: 88 orang
– Melawan arus: 64 orang
– Menggunakan knalpot tidak sesuai standar: 44 orang
-Melanggar rambu lalu lintas: 7 orang
– Berboncengan lebih dari satu orang**: 5 orang
Pada kategori pengendara mobil, pelanggaran meliputi:
– Melawan arus: 2 orang
– Sopir di bawah umur: 79 orang
– Tidak menggunakan sabuk pengaman: 93 orang
– Melebihi muatan: 28 orang
– Menggunakan pelat palsu: 24 orang
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelanggaran tersebut, yakni 275 SIM, 1.032 STNK, serta 44 unit kendaraan.
Jenis Kendaraan yang Melanggar
Dari total pelanggaran, jenis kendaraan yang paling banyak terlibat adalah sepeda motor dengan jumlah 1.081 unit, diikuti mobil penumpang 195 unit, dan mobil barang 75 unit. Tidak ada pelanggaran yang melibatkan bus atau ransus.
Profil Pelanggar
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2024, profil pelanggar terbanyak adalah pelajar dan mahasiswa dengan 633 orang, disusul karyawan swasta 452 orang, PNS 16 orang, dan sopir 75 orang. Tak ditemukan pelanggaran dari kalangan aparat TNI maupun Polri.
Fokus Operasi
Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran, antara lain:
1. Pengendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI
5. Tidak memakai sabuk pengaman
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan
9. Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) serta parkir di bahu jalan tol
Evaluasi dan Harapan
Kompol Ridho menambahkan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap Operasi Zebra Krakatau 2024, yang menunjukkan bahwa generasi muda, terutama Gen Z, masih memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap aturan lalu lintas.
“Tingkat kepatuhan dan ketaatan dalam tertib berlalulintas mencerminkan etika serta budaya masyarakat,” ungkapnya.
Meski Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung, pengendara yang ditindak tidak hanya berasal dari kota ini, melainkan dari berbagai kabupaten lain. Kompol Ridho berharap dukungan aktif dari berbagai pihak agar ketertiban dan keamanan lalu lintas semakin baik.
“Untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), kami mengajak seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk terus berpartisipasi dalam mendukung tertib berlalu lintas di Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung,” tutupnya. (Jim)







