Polres Tuba Ungkap Pelaku Pembunuhan di Ladang Singkong

Tulangbawang, BP.id
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di areal peladangan singkong.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi Senin (27/1/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Gunung Tapa.

Bacaan Lainnya

“Adapun identitas korban Anwar (35), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar AKP Sandy, Selasa (28/1/2020).

Kejadian pembunuhan bermula saat korban bersama kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada pelaku, “Lahan ini dibagi dua, kenapa kamu bajak semua”. Terjadilah keributan antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban MD (meninggal dunia) di TKP (tempat kejadian perkara).

“Korban MD karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” ungkap AKP Sandy.

Kasat Reskrim menambahkan, petugas yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut bersama Polsek langsung bergerak cepat mencari pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 6 jam tepatnya kemaren malam sekira pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial AH (36), berprofesi wiraswasta, yang masih satu kampung dengan korban berhasil ditangkap saat berada di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (can/ris)

Pos terkait