Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso di Tol Palindra

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso di Tol Palindra

 

Bacaan Lainnya

Ogan Ilir, bongkarpost.co.id

Polres Ogan Ilir menggelar press release terkait kecelakaan lalu lintas antara kendaraan pickup dan truk Fuso yang terjadi di ruas Tol Palembang–Indralaya (Palindra) pada Jumat (1/5/2026) dini hari, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Lantas IPTU Dede, S.H. serta Kasi Humas Polres Ogan Ilir Kompol Herman.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua pengemudi truk yang sebelumnya sempat meninggalkan lokasi kejadian dan berada di wilayah Jambi. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, satu orang pengemudi berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya berinisial N diketahui berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi.

“Tersangka MS telah kami tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit truk Fuso warna hijau dengan nomor polisi BH 8127 FW beserta muatannya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk selalu berhati-hati, memperhatikan kondisi kendaraan, serta menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Patuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Kapolres.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center 110 (bebas pulsa).

 

“Kami siap melayani 24 jam.”

HUMAS POLRES OGAN ILIR

Pos terkait