Polres Muara Enim Edukasi Cegah Karhutla, Kapolsek Sungai Rotan Tegaskan Keselamatan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama
Muara Enim, bongkarpostco.id– Menjelang puncak musim kemarau, Polres Muara Enim terus memperkuat langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom., Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menginstruksikan agar seluruh personel aktif memberikan edukasi, pembinaan, serta imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sungai Rotan, mengenai bahaya dan dampak serius yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat memicu bencana yang merugikan banyak pihak, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Melalui kesempatan ini,menyampaikan melalui awak media pesan-pesan kamtibmas, personel Polsek Sungai Rotan terus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rotan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pelopor dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, mencegah Karhutla merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa serta upaya menjaga kualitas udara dan kelestarian ekosistem.
Polres Muara Enim menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dasar Hukum
Penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar serta Pasal 108 yang mengatur sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Polres Muara Enim mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dari ancaman Karhutla. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, bebas asap, serta tetap lestari bagi generasi yang akan datang.(Td)







