Polres Lampung Utara Gelar Olah TKP Tertutup di Gedung Siger, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pengancaman Pembunuhan

Polres Lampung Utara Gelar Olah TKP Tertutup di Gedung Siger, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pengancaman Pembunuhan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Gedung Siger, kompleks Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (19/09/2026), sekitar pukul 13.50 WIB.

 

Olah TKP tersebut diduga berkaitan dengan tindak lanjut laporan dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara dan telah dilaporkan oleh Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan olah TKP berlangsung secara tertutup. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kepala Desa Benarkan Adanya Olah TKP

 

Saat dikonfirmasi media, Kepala Desa Ogan Jaya membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di sekitar Gedung Siger.

 

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Menurut keterangannya, sejumlah hal yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan telah dipaparkan di lokasi kejadian.

 

“Benar, ada olah TKP. Sebentar, tidak terlalu lama. Semua kejadian dipaparkan di TKP,” ujar Kepala Desa Ogan Jaya saat dikonfirmasi.

 

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Lampung Utara mengenai hasil olah TKP, materi pemeriksaan, maupun perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

 

Percayakan Penanganan Perkara kepada Kepolisian

 

Kepala Desa Ogan Jaya juga menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampung Utara. Ia berharap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan keadilan.

 

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Polres Lampung Utara. Saya percaya kepada proses hukum dan keadilan,” ungkapnya.

 

Olah TKP dalam Proses Penyelidikan

 

Secara hukum, olah TKP merupakan salah satu tindakan kepolisian dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk mengamati, memeriksa, serta mendokumentasikan kondisi lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 

Kegiatan tersebut dapat membantu petugas mengumpulkan informasi, menemukan atau mengamankan barang bukti, serta mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi di lapangan.

 

Penting dipahami, pelaksanaan olah TKP tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam perkara ini, masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Lampung Utara terkait perkembangan laporan dan hasil olah TKP tersebut.(Orean)

Pos terkait