Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah Libatkan ASN BPN

BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat mafia tanah di lingkungan BPN Kota Bandar Lampung. Praktik tersebut melibatkan ASN BPN Mesuji yang pernah bertugas di BPN Bandar Lampung, yakni Jalis Dawami (37) ASN, dan Aditya Novantri (34) honorer, dan Ujang Suryadi (41) wiraswasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan tersebut terbongkar berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam tertanggal 31 Oktober 2021 terkait pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yaitu pemalsuan isi kuitansi jual beli, pemalsuan isi sporadik, dan pemalsuan dua isi sertifikat.

Bacaan Lainnya

Hal itu mengakibatkan korban sebagai pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan kasus tersebut berawal tersangka Ujang Suryadi membeli piutang cassie fisik ke-2 akta jual beli tanah seluas 7.250 meter dari Rio Aditya, yang mendapatkan dokumen tersebut dari Balai Lelang seharga Rp150 juta. Namun ditulis di kuitansi Rp833 juta.
Tanah tersebut berada di Jalan Ir. Sutami Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian, tersangka Ujang bersama Aditya dan Jalis mengubah sertifikat atas nama E menjadi Ujang Suryadi. Namun, pemilik sertifikat E protes karena pengajuan sertifikat 2019 belum keluar hingga Juli 2021, tetapi diubah kembali sertifikatnya menjadi nama E kembali.

“Kemudian sertifikat atas nama L diubah menjadi nama US menggunakan blangko sertifikat program PTSL (pendaftaran sistematis lengkap pada 2019). Tapi itu tidak diserahkan kepada pemohon L,” papar Devi, Selasa (8/2/2022).

Atas peristiwa tersebut pemilik tanah melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan kerugian Rp4 Miliar. Dan atas perbuatan sindikat mafia tanah tersebut, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. “Kami tahan dan masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait