Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Polemik rangkap jabatan di Pemerintahan Provinsi Lampung, yakni Kepala Dinas Pendidikan dilantik sebagai Penjabat Bupati Mesuji, Kepala Badan Pendapatan Daerah dilantik sebagai Pj. Bupati Pringsewu, dan Kepala Kesbangpol dilantik sebagai Pj. Bupati Tulangbawang Barat, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung menilai tidak ada hal yang dilanggar. Bahwa, apa yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang melantik ketiganya, sudah sesuai aturan.
“Sudah sesuai aturan, karena yang menjadi Pj. Bupati atau kepala daerah adalah yang memegang jabatan Eselon 2 di propinsi, kalau tidak menjabat Eselon 2 tidak bisa menjadi Pj kepala daerah atau dicopot dari jabatan Eselon 2 nya karena dia menjadi Pj kepala daerah, maka otomatis Pj juga dicopot, karena syaratnya tidak terpenuhi,” terang Dr. Budiyono, SH, MH, pakar Hukum Tata Negara, kepada Bongkarpost.id, pada Senin (22/5/2023).
Dikatakan, syarat Pj kepala daerah adalah memegang jabatan Eselon 2, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
Tidak ada larangan rangkap jabatan di Permendagri. Karena di Permendagri No.4 tahun 2023, pasal 13, ASN yang diangkat menjadi Pj bupati/walikota tetap menduduki jabatanya yaitu jabatan pratama atau Eselon 2.
“Jadi saya tegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh gubernur dalam pengusulan dan pengangkatan Pj bupati,” ucapnya.
“Aturannya seperti itu mengharuskan rangkap jabatan, jadi tidak bicara maksimal atau tidak, menurut saya mereka bisa kerja maksimal,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Drs. Muhammad Firsada, M.Si., serta mengukuhkan Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE, MM. dan Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, MM., di Balai Keratun Lt.III, Senin (22/5/2023).
Adapun Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1186 Tanggal 18 Mei 2023.
Selanjutnya, Pengukuhan Penjabat Bupati Pringsewu dan Penjabat Bupati Mesuji dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1184 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1185.
“Mengingat beban tugas yang Saudara-Saudara emban saat ini, Saya minta kepada Saudara-Saudara Penjabat Bupati, untuk dapat membagi waktu secara efektif, dengan mendelegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional yang ada di masing-masing perangkat daerah yang Saudara pimpin, sesuai jenjang, keahlian dan tanggung jawab yang diberikan,” pesan Gubernur. (tk)







