Bongkarpost.co.id
Lampung Selatan,
Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi di wilayah Lampung Timur. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Gedung GSG Presisi, pada Kamis (20/11/2025).
Kasus ini berawal dari temuan adanya barkode ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu, sehingga memungkinkan BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Barkode subsidi tersebut digunakan untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar secara berulang.
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan komersial.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit truk modifikasi yang ada tanki didalam truk tersebut yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM hasil penyalahgunaan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barkode elektronik serta perangkat yang digunakan dalam proses transaksi.
Para pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik Polres Lampung Timur saat ini terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, turut memberikan penegasan dalam konferensi pers tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Lampung terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU, serta memperkuat patroli siber untuk memutus praktik jual-beli barkode subsidi melalui platform media sosial.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal. (Diki)








