Opini
Pilu Sang Bumi Ruwa Jurai dari Tambang Emas Ilegal
Pilu. Satu kata menjadi pembuka tulisan ini. Bumi Lampung di rudapaksa sekelompok penjahat secara terorganisir, diduga melibatkan atribut kekuasaan: Pejabat (termasuk lingkup anggota dewan), Oligarki, dan penegak hukum.
Entah tambang emas ilegal yang keberapa (mungkin ada lainnya yang sengaja tidak diungkap), tanah di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, menjadi salah satu contoh adanya bancakan perampok kekayaan Tanah Lado.
Hal ini dengan tereungkapnya Tambang logam mulia Ilegal di Way Kanan tersebut yang konon telah merugikan Negara mencapai Rp1,3 Triliun. Parahnya lagi justru pertambangan itu di lakukan di atas lahan PTPN VII.
Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di lahan PTPN VII Way Kanan, sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun, menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari dengan nilai pendapatan harian diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.
Terdapat ratusan mesin tambang beroperasi di lokasi tersebut, menyebabkan kerusakan lingkungan: Akibat penggunaan zat merkuri dan zat sianida sebagai bahan kimia proses mengumpulkan bahan mentah emas menjadi kandungan logam mulia.
Dan tambang emas tanpa izin beroperasi di lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Way Kanan, disinyalir bukanlah satu-satunya tambang ilegal yang ada di Wilayah Sang Bumi Ruwa Jurai.
SANKSI PENEGAK HUKUM HINGGA PEJABAT DAERAH SETEMPAT
Aneh tapi nyata persoalan tambang emas di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Way Kana ini.
Bagaimana mungkin aparat penegak hukum ( Kepolisian Republik Indonesia) setempat yang memiliki satuan intel (Intelkam), merupakan satuan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai “mata dan telinga” lembaga, justru tidak mendeteksi adanya prilaku pembangkangan terhadap undang-undang di wilayah hukumnya.
Belum lagi pihak keamanan negara lainnya seperti KODIM.setempat, yang juga memiliki pengawasan bersifat intelejen terhadap gangguan negara.
Mereka beroperasi melakukan deteksi dini, pengamanan, dan penggalangan informasi terkait keamanan masyarakat, ideologi, politik, dan sosial. Mereka berperan mencegah gangguan sebelum menjadi ancaman nyata.
Namun faktanya …..? Apakah mungkin pimpinan lembaga (Kapolres atau Dandim) benar-benar tidak mengetahui:
1. Tidak ada laporan
2. Membiarkan karena upeti
Selain itu ada apa pemerintah setempat, dimana tanggungjawabnya …..?
Bupati memiliki tanggungjawab terhadap wilayahnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah: menetapkan peraturan daerah (perda) bersama DPRD, serta mengelola APBD dan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai pejabat daerah juga bertanggung jawab atas peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, menjaga ketertiban, serta memelihara keutuhan NKRI. Artinya apapun yang terjadi di wilayahnya menjadi tanggungjawab, juga perihal tambanh emas ilegal yang sudah hampir dua tahun beroperasional. Hampir sangat tidak mungkin tidak diketahuinya.
Karena Bupati juga sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang mencakup mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. Antara lain menjaga situasi dari rongrongan prilaku para pebisnis hitam.
Jelas sekali sejak mencuatnya kasus ini, maka terjadi gangguan
Ketertiban Umum, terjadi ketidak-tentraman dan ketidak-ketertiban masyarakat.
Untuk itulah aparat penegak hukum dan pejabat daerah hingga tingkatan palingbawah, wajib bertanggungjawab.
Sanksi harus diberikan mulai dari pencopotan jabatan, hingga hukuman pidana. Bahkan jika terbukti ikut terlibat, maka
Pidana UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menetapkan sanksi pidana berat bagi pelanggar, terutama untuk pertambangan tanpa izin (PETI), dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berlaku bagi penambangan tanpa izin (Pasal 158) serta pengolahan/penjualan ilegal (Pasal 161).







