PGK Minta DKPP RI Beri Sanksi Tegas Oknum KPU Lampura Diduga Langgar Kode Etik

PGK Minta DKPP RI Beri Sanksi Tegas Oknum KPU Lampura Diduga Langgar Kode Etik

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA-DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampung Utara, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, bertindak tegas terhadap oknum Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, inisial AR, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD PGK Lampura, Exsadi, Selasa (7/10/2026).

“DKPP harus tegas dapat memberikan sanksi berat dan jika perlu di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Exsadi.

Exsadi mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut sudah berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, anggota KPU diwajibkan menjaga Integritas, Profesionalitas, dan Kemandirian.

“Penyalahgunaan fasilitas jabatan sarana dan prasarana (Mobil Dinas) untuk kepentingan pribadi, golongan, atau aktivitas diluar tugas kedinasan jelas melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Exsadi.

Berikut empat point tuntutan DPD PGK Lampung Utara terkait pelanggaran kode etik salah seorang anggota KPU Lampura, yang disampaikan kepada DKPP RI dan Aparat Penegak Hukum.

1.Meminta pertanggung jawaban terhadap Oknum komisioner KPU Lampung Utara selaku kuasa Pemegang barang terhadap kendaraan dinas yang di salahgunakan sehingga dilakukan penahanan oleh Polda Lampung.

2.Meminta Aparat Penegak Hukum (Polda Lampung) untuk melakukan Penyelidikan atas pelanggaran pergantian plat mobil dinas KPU.

3.Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemanggilan terhadap oknum komisioner KPU Lampung Utara selaku kuasa pemegang barang yang disinyalir penyalahgunaan Fasilitas Jabatan (mobil dinas) KPU Lampung Utara.

4. Meminta DKPP RI untuk memberikan Sangsi Tegas terhadap Oknum Komisioner KPU Lampung Utara atas pelanggaran kode etik Penyalahgunaan Fasilitas Jabatan (Mobil Dinas) KPU Lampung Utara. (*)

Pos terkait