Diduga Penyebab Karhutla, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT SIL

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung 

DLH Provinsi Lampung, dipimpin Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan Verifikasi Lapangan. Rabu/07-10.26

Adanya laporan perihal asap kebakaran yang diduga sebabkan oleh pembakaran lahan perkebunan di Kampung Bawang Latak, Desa. Menggala, Kec Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tanggal 7 Oktober 2026, Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan tugas untuk melakukan verifikasi lapangan.

Berdasarkan Ketentuan :
1. UU No 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

2. INPRES NO. 11 Tahun 2026, tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, Diktum Kesatu Angka 6 menyatakan bahwa mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan ;
3. SE MENLH/ Kepala BPLH NO. 16 Tahun 2026 tantang 10 Agustus 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar;
4. SE Gubernur Lampung Nomor : 107 Tahun 2026, tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka (open burning) pada puncak Puncak Musim Kemarau di Wilayah Provinsi Lampung.

Olehkarenanya Tim DLH Provinsi Lampung melakukan Penyegelan pada area kebun PT. Sweet Indolampung Lampung (SIL) , dengan titik koordinat Lat.-4,523572° Long. 105,318659° yang berbatasan langsung bersebelahan dengan jalan lintas pantai timur sumatera.

Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang ditimbulkan. Dan Perusahaan Wajib memitigasi serta melakukan pencegahan kebakaran di area lainnya dengan sarana prasarana yang memadai. Dengan luasnya area perkebunan, perusahaan mesti memiliki peralatan yang lengkap untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Selanjutnya kami meminta pihak Perusahaan Mentaati Segala Peraturan terkait dengan Lingkungan Hidup. Dan seluruh Perusahaan wajib untuk melaporkan setiap ada kejadian kebakaran lahan di area Perusahaan kepada DLH Prov Lampung, DLH Kabupaten dan Kementerian Lingkungan Hidup RI. (*)

Pos terkait