Petani Tuba Dapat Alokasi Pupuk Subsidi 36.355 Ton Tahun 2026

Petani Tuba Dapat Alokasi Pupuk Subsidi 36.355 Ton Tahun 2026

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Tulang Bawang

Pemerintah telah menetapkan kuota pupuk subsidi di Kabupaten Tulangbawang sebanyak 36.355 Ton untuk tiga jenis pupuk.
PLT Kepala Dinas Pertanian, Indra Permana, mengatakan, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Tulangbawang yakni untuk pupuk urea 12.314 ton, NPK Ponska 22.824, dan pupuk organik 1.217.

 

“Alokasi pupuk subsidi tersebut dibagi untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang,” terang Indra, Senin 12 Januari 2026.
Menurut Indra, alokasi pupuk subsidi tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan reel petani berdasarkan luas tanam dan komoditas unggulan di masing-masing Kecamatan.

“Dengan telah adanya alokasi pupuk subsidi tahun 2026 ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan menjaga stabilitas produksi pertanian di Kabupaten Tulangbawang,” harapnya.

Tiga jenis pupuk subsidi itu nantinya akan didistribusikan kepada petani melalui 9 distributor pada 15 Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang.

“ penyaluran Distribusi memang dilakukan bertahap sesuai jadwal tanam petani. Kami juga terus menyempurnakan sistem e-RDKK agar penyaluran semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” terangnya

Sebagai penguatan, pemerintah menerapkan regulasi baru melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dengan menghadirkan mekanisme titik serah. Skema ini memperpendek jalur distribusi karena pupuk langsung disalurkan dari produsen ke pelaku usaha distribusi sebelum sampai ke kios pengecer, gapoktan.

“Dengan sistem titik serah, jalur distribusi jadi lebih pendek, pengawasan lebih mudah dan petani bisa lebih cepat mendapatkan pupuk. Keberadaan pengecer tetap ada dan justru diperkuat dengan simpul distribusi baru.,” tambahnya

Selain jalur distribusi, mekanisme penebusan juga semakin praktis. Petani kini cukup menggunakan KTP karena data penerima sudah terintegrasi dengan NIK pada sistem e-RDKK. Penebusan pun bisa diwakilkan kepada kelompok tani atau keluarga jika petani berhalangan.,” tutup Indra Permana.(can/ris)

Pos terkait