Permasalahan Insentif Perawat Covid 19 di RSUD Menggala, Anggota Fraksi PAN DPRD Tuba Angkat Bicara

Bongkarpost.co.id (Tulang Bawang) – RSUD Menggala tabrak aturan Perpres dan Perbup terkait jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021. Menurut peraturan Permenkes nomor 19 tahun 2014 dan surat edaran Kemendagri nomor 900/2280/SJ tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Dan Peraturan Bupati tentang pembagian Jaspel dapat membuka peluang untuk membuka tindakan korupsi terlihat dari pembagian jasa antara perawat yang ada di rumah sakit dan perawatan yang ada di puskesmas. Terlihat dari tidak berkesesuaian dengan Perpres Nomor 32 tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini anggota DPRD Tulang Bawang, Komisi IV Holil dari Partai PAN mengatakan, pembagian insentif jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021 sudah diatur dalam peraturan Direktur yang mana peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Direktur nomor 1 tahun 2022. Sedangkan pembayaran insentif jasa klaim BPJS tersebut terjadi dibulan Juli dan Agustus tahun 2021.

“Bila dilihat dari sudut pandang saya semestinya pihak RSUD Menggala tidak boleh berlaku seurut, karena sesuatu yang sudah terjadi harus diselesaikan dengan ketentuan yang sudah ada. Jangan sebuah sesuatu yang sudah terjadi menimbulkan masalah, baru mengeluarkan peraturan yang menyusul. hal seperti itu tidak boleh,” terangnya.

Masih kata Holil, dirinya meminta pihak inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melakukan audit dana insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah berjuang mempertaruhkan nyawa melawan pandemi virus Covid-19.

“Sudah saya usulkan kepada Ketua, untuk memanggil pihak RSUD Menggala agar segera dilakukan hearing,” ucapnya.

Lanjutnya, ia sangat menyayangkan hal seperti itu, dirinya merasa bahwa pihak rumah sakit seperti ada yang menyumbat sehingga tidak ada ketransparanan yang menimbulkan gejolak. Semestinya data tersebut sudah diberitahukan terlebih dahulu penerima manfaatnya, berapa orang yang menerima manfaatnya juga data jumlah pasien harus diberitahukan sehingga transparan jumlah anggaran keluarnya berapa.

“Sangat disayangkan bila pihak RSUD Menggala beralasan tentang teknik pembagian yang sudah diatur dalam peraturan Direktur, sementara peraturan Direktur tersebut keluarnya di tahun 2022. Langkah itu seolah-olah sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak RSUD Menggala,” tutur Holil saat dihubungi via WhatsApp kepada media.

Diberitakan sebelumnya
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sosial Institut Provinsi Lampung, Jauhari.SH menyayangkan sikap pihak RSUD Menggala yang tidak terbuka dan transparan mengenai pembagian hak jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021 dibulan Juli dan Agustus.

Menurut, Jauhari bila mengacu kepada undang-undang keterbukaan publik, mestinya pihak RSUD Menggala memaparkan secara gamblang bagaimana hitungan pembagian hak jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar penerima hak serta agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan dialiran dana klaim BPJS Covid-19 yang mengarah ke pemasukan pribadi.

Lanjutnya, Jauhari meminta kepada Inspektorat agar mengecek kericuhan dan mengkoreksi penyelewengan yang terjadi di RSUD Menggala, bila mana benar ada kecurangan yang menyebabkan kerugian para perawat agar bisa diaudit.

“Saya meminta kepada pihak inspektorat agar melakukan kroscek ke RSUD dan Menindaklanjuti persoalan kericuhan tersebut, selain itu saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar melakukan investigasi bilamana ada perbuatan melawan hukum dan penyelewengan dana insentif jasa klaim Covid-19 agar ditindak,” tegasnya.

(Ris)

Pos terkait