PERMAHI LAMPUNG PERTANYAKAN INSTRUKSI I KOMANG KOHERI DALAM TENDER PROYEK JALAN LAMPUNG TENGAH

PERMAHI LAMPUNG PERTANYAKAN INSTRUKSI I KOMANG KOHERI DALAM TENDER PROYEK JALAN LAMPUNG TENGAH

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG TENGAH, 8 September — Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyoroti proses pengadaan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah, khususnya terkait sejumlah persyaratan tender yang dikeluhkan oleh penyedia jasa konstruksi.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, S.H.secara khusus mempertanyakan instruksi Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tersebut.

“Kalau benar ada instruksi dari Plt. Bupati I Komang Koheri, kami mempertanyakan apa dasar hukum, kajian teknis, dan tujuan dari instruksi tersebut. Sejauh mana instruksi itu memengaruhi penyusunan persyaratan tender?” tegas Tri.

Sejumlah persyaratan yang menjadi sorotan antara lain dukungan quarry yang berdomisili di Lampung Tengah, dukungan distributor semen, batching plant maksimal 150 kilometer, serta AMP maksimal 80 kilometer dari lokasi pekerjaan dan memiliki SLO.

Menurut PERMAHI, persyaratan teknis tentu diperbolehkan sepanjang memiliki dasar yang objektif dan proporsional. Namun, ketika persyaratan tersebut berpotensi mempersempit jumlah penyedia yang dapat berkompetisi, maka publik berhak mempertanyakan dasar penetapannya.

“Kalau memang untuk kebutuhan teknis, buka kajiannya. Kalau untuk efisiensi, buka perhitungannya. Jangan sampai persyaratan tender justru mempersempit persaingan dan menguntungkan kelompok penyedia tertentu,” ujar Tri.

PERMAHI Lampung juga mempertanyakan apakah I Komang Koheri mengetahui secara detail persyaratan yang diberlakukan tersebut.

“Apakah Plt. Bupati ikut menentukan persyaratan itu, atau hanya memberikan instruksi umum mengenai pembangunan jalan? Kalau tidak menentukan, siapa yang menyusun dan atas dasar apa?” katanya.

PERMAHI menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk menghambat pembangunan jalan, tetapi memastikan uang rakyat dikelola melalui proses pengadaan yang transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh telah terjadi pengondisian tender. Tetapi ketika ada keluhan penyedia dan muncul persyaratan yang sangat spesifik, pemerintah wajib menjelaskan. Jangan sampai pintu kompetisi sudah dipersempit sebelum tender dimulai,” tegas Tri.

PERMAHI Lampung meminta Plt. Bupati I Komang Koheri dan pihak terkait membuka dasar penetapan persyaratan tersebut kepada publik serta memastikan tidak ada intervensi atau persyaratan yang menghambat persaingan sehat dalam pengadaan.

“Kalau semuanya sesuai aturan, buktikan dengan transparansi. Ini uang rakyat, maka prosesnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkas Tri Rahmadona, S.H. (*)

Pos terkait