PTPN IV Regional VII Tegaskan Komitmen Kelola Aset dan Jaga Produktivitas Kebun Bekri

PTPN IV Regional VII Tegaskan Komitmen Kelola Aset dan Jaga Produktivitas Kebun Bekri

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG TENGAH – PTPN IV Regional VII mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang terus mendorong penyelesaian permasalahan penguasaan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bekri melalui pendekatan dialogis, persuasif, dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait.

Sebagai badan usaha yang diberikan amanah untuk mengelola dan menjaga aset perusahaan, PTPN IV Regional VII berkepentingan memastikan seluruh aset, termasuk areal HGU Kebun Bekri, dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen PTPN IV Regional VII menyayangkan adanya oknum yang saat ini menduduki sebagian areal HGU Kebun Bekri. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan pemeliharaan dan pemanenan tanaman kelapa sawit di areal yang terdampak.

“PTPN IV memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset perusahaan secara optimal. Kami menyayangkan adanya penguasaan areal HGU yang menyebabkan aktivitas operasional, termasuk pemanenan buah sawit, tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Denny, Region Head PTPN IV Regional VII.

Terhambatnya kegiatan pemanenan tersebut berpotensi menyebabkan buah kelapa sawit yang telah memasuki masa panen tidak dapat segera dipanen. Selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, kondisi ini juga dapat memengaruhi produktivitas dan efektivitas pengelolaan kebun.

PTPN IV Regional VII menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut tetap mengedepankan prinsip persuasif, dialogis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga menghormati peran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebagai mediator dalam upaya mencari solusi yang dapat diterima para pihak.

“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap proses dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Namun demikian, pengelolaan aset perusahaan tetap harus berjalan dan dilakukan sesuai dengan hak serta ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Denny

PTPN IV Regional VII juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Lampung Tengah, serta pihak terkait lainnya guna memastikan penanganan permasalahan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang objektif.

Perusahaan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. PTPN IV Regional VII mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara aman, tertib, dan konstruktif.

PTPN IV Regional VII berkomitmen untuk tetap menjalankan amanah pengelolaan aset dan perkebunan secara profesional, sekaligus mendukung setiap upaya penyelesaian permasalahan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait