Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung meminta kepada Walikota Bandar Lampung untuk segera menutup Dolphin Lampung yang berlokasi di Jl. P. Antasari No.56, RW.57, Kalibalau Kencana, Kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Permintaan ini dilakukan setelah PERMAHI Lampung menemukan bukti dugaan kegiatan prostitusi berkedok SPA di tempat tersebut.
Hasil penelusuran dan investigasi Tim PERMAHI Lampung di lapangan menemukan bahwa Dolphin Lampung menawarkan harga dan model kamar/room sesuai spesifikasinya. Namun, diduga resepsionis dan karyawan menawarkan wanita kepada pelanggan khususnya laki-laki untuk dijadikan terapis pijatnya dengan negosiasi harga agar bisa berhubungan badan (seks) setelah dilakukan terapi pijat.
Selain itu, diduga Spa Dolphin juga menjual minuman beralkohol tinggi yang sering ditawarkan kepada pelanggan ketika mau melakukan terapi pijat. Spa Dolphin Bandar Lampung atau hiburan panti pijat ini sudah beroperasi sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang dengan menyediakan wanita penghibur.
PERMAHI Lampung meminta WaliKota Bandar Lampung dan Kapolda Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat. PERMAHI Lampung juga meminta pencabutan izin operasional Spa Dolphin karena melakukan pelanggaran hukum.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 296 KUHP tentang prostitusi, Pasal 297 KUHP tentang pengelolaan tempat prostitusi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyiaran mengenai penjualan minuman beralkohol, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengenai pelanggaran perizinan.
PERMAHI Lampung meminta pihak berwajib untuk memberantas tempat prostitusi yang ilegal di Bandar Lampung, termasuk Spa Dolphin, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif tempat prostitusi yang ilegal.(Red)







