Pengakuan Kades dan Sekertaris Desa Rantau Jaya Udik II Beda Tentang Penyaluran BLT Covid

Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan langsung melalui program anggaran Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat yang salurkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Kemudian diterima oleh bendahara Desa, seperti Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Disinyalir menjadi ajang Korupsi Kolusi Nipotisme (KKN).

Seperti peruntukan penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa, kejadian mendesak akibat dampak Covid 19 yang melandan negeri ini. Contoh Desa Rantau Jaya Udik II telah menyalurkan bantuan BLT DD sebanyak 200 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2020, itulah menurut pengakuan Sugeng Riyadi, Kepala Desa Rantau Jaya Udik II, saat tim media berkunjung di kediamannya, Kamis tanggal (7/10/2022).

Bacaan Lainnya

Dilihat dari pencairan Tahap 2 Tahun 2020 untuk Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Untuk BLT Bulan April sampai dengan bulan September 2020) Anggaran yang ada adalah Rp. 660.000.000, Realisasi Rp. 435.600.000.

Selanjutnya pada Tahap 3 Tahun 2020 kembali dianggarkan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Untuk BLT Bulan April, Sampai dengan bulan September, tahun 2020)
Rp. 653.400.000. Dan untuk Penanggulangan Bencana
Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19) Rp. 77.165.000.

Kalau melihat dari data laporan online penyaluran dana desa Rantau Jaya Udik II jika dijumlahkan pada tahap 2 tahun 2020 dan tahap 3 tahun 2020 untuk BLT DD berjumlah Rp1.089.000.000. (Satu Milyar Lapan Puluh Sembilan Juta).
Sementara ketika dikonfirmasi dengan Sugeng Riyadi, Kepala Desa Rantau Jaya Udik II berapa KK atau KPM yang menerima bantuan BLT DD, sang kepala desa menyampaikan berjumlah 200 lebih KPM di tahun 2020. Pengakuan Sugeng Riyadi, kepada tim media di kediamanya.

Kalau kita melihat dari bulan April awal covid19 sampai Desember tahun 2020 berarti ada sembilan bulan, kalau saja satu bulannya mendapatkan Rp 300.000 Setiap KPM berarti 300.000 x 9 bulan Rp 2.700.000 setiap KPM dan 2.700.000 x 200 KPM Samadengan Rp 567.000.000 sementara dana yang dianggarakan dari tahap 2 dan tahap 3 tahun 2020 sebesar Rp 1.089.000.000 dan bila dikurangkan Rp 540.000.000 yang direalisasikan 210 lebih KPM sama dengan Rp 549.000.000 disinyalir dana sebesar Rp 549.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta) dikemanakan Kepala Desa Rantau Jaya Udik II Sugeng Riyadi.

Di tempat terpisah ketika dikonfirmasi kepada Sekertaris Desa Rantau Jaya Udik II Barojah. Mengatakan melalui telpon saluler di nomor 08218399xxxx dan pesan Whats App pada hari Selasa, tanggal (18/10/2022) sekira pukul 19.12 meyampaikan “kalau di tahun 1. 2020 242 kpm 600 000×3 bln x 242 KPM berjumlah Rp 435.600.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu),” ungkapnya membalas pesan Whats App.

Kepada Aparat Penegak Hukum Kejarai Lampung Timur dan Polres Lampung Timur, agar mengkroscek dan meninjau kembali dana BLT DD pada tahun 2020 yang disinyalir dikorupsi, Kepala Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Selaku kuasa pengguna anggaran dan penanggungjawab DD.

(Fad)

Pos terkait