Tulang bawang-Bpost
Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yakni Putri Maya Rumanti yang merupakan Pengacara Kiki Septi, selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tabrani beserta istri memasuki babak baru, Senin (13/02/2023).
Pengacara cantik asal Lampung Tulang Bawang, ini menyambangi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, guna mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan kliennya Kiki Septi.
Usai berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan bertemu dengan Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasih Pidsus, ia menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang ditunjuk menangani kasus oknum Kepala Tiyuh dan istri, mengaku hanya menerima berkas perkara Tabrani dari Polres Tulang Bawang Barat. Sedangkan berkas perkara istrinya tidak dikirimkan oleh pihak Polres Tulang Bawang Barat.
Putri Maya Rumanti Aspri Hotman Paris ini yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Kiki Saputri, hadir didampingi Ketua Pekat Tulang Bawang Andri WK, dengan jajarannya. Yang mana jelasnya bermaksud melakukan klarifikasi dan mempertanyakan kepastian hukum dari kliennya karena sudah satu tahun lebih tidak ada kepastian.
Selain itu, dirinya mempertanyakan apa tujuan kedatangan tersangka Tabrani ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, ia juga sangat menyayangkan Pihak Polres Tulang Bawang Barat yang hanya menetapkan 1 tersangka, sedangkan pelaku ada dua orang.
“Untuk itu saya meminta kepada Polres Tulang Bawang Barat, agar benar- benar menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Tegak lurus dan tidak ada namanya permainan dibelakang, karena kasus ini sudah berjalan hingga satu tahun lebih lamanya,” tegasnya.
Selain itu dirinya juga menekankan, agar Polres Tulang Bawang Barat, segera menetapkan tersangka berikutnya, dan tidak perlu menunda, atau terkesan takut.
“Ini bukan perkara sulit, tapi terkesan diperlambat dan dipimpong.,” sentilnya.
Ia menambahkan, Padahal sudah jelas di dalam Pasal 170 KUHP yang berbunyi, Barang Siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, tetapi pelaku sampai hari ini tidak ditahan. (ris)