Pendamping Desa Tegal Gondo Main-main Anggaran Bantuan KPM
Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Disinyalir Oknum Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tegal Gondo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Hidayanti menyalah gunakan tugas dan fungsinya sebagai pendamping desa dalam melaksanakan program kegiatan pemerintah Pusat yaitu Dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Berdasarkan pengakuan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Siti dan Sugianti di dusun 03 Desa Tegal Gondo. yang menyampaikan kepada awak media ini, kalau pada Tahun 2021 ada beberapa KPM Desa Tegal Gondo yang mendapatkan program bantuan tersebut dan sudah masuk ke Rekening penerima.
Akan tapi mereka belum menarik dana tersebut akan tetapi dana tersebut sudah ditarik oleh seseorang yang disinyalir oknum salah satu dari pendamping PKH Desa Tegal Gondo, Senin (05/09/2022).
“Diketahui, dengan modus awalnya kami sebagai masyarakat peserta KPM, sebelumnya ATM KPM peserta dikumpulkan pada Ketua Kelompok dengan alasan mau diperbaharui. Setelah sekian lama pada Tahun 2022 dikembalikan pada KPM, setelah itu oleh Peserta KP PKH di check dan untuk saldo di Tahun 2022 pencairan tahap pertama ada saldo,” ujar salah satu KPM tersebut.
Dengan kejadian tersebut maka timbul kecurigaan para peserta PKH dan untuk memastikan peserta PKH mendatangi Bank Mandiri di Kota Metro.
“Ternyata untuk bantuan PKH pada Tahun 2021 sudah masuk ke Rekening, tapi saya tidak menerimanya,” ucapnya.
Lanjut dia menjelaskan, “Dan atas kejadian tersebut sudah kami laporkan ke Korlap PKH Kabupaten Lampung Timur Asep. Dan kami sudah ceritakan semua apa yang terjadi kepada kami sebagai penerima Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saat dikonfirmasikan persoalan diatas kepada Pendamping Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo Hidayati, tetap mengelak apa yang dilaporkan oleh KPM itu tidak benar dengan alasannya mereka (KPM, Red) itu tidak paham cara menghitung dana yang masuk ke rekening mereka masing-masing.
Di depan Asep selaku Korlap PKH, membenarkan kalau KPM itu sudah menceritakan semuanya kepada dirinya bahkan bukan hanya empat orang KPM melainkan lebih dari 17 orang KPM yang persoalannya semua sama.
Dirinya juga menambahkan kalau PKH yang di kabupaten ini hanya sebatas pembinaan saja dan melaporkan kepada Kemensos di Jakarta kalau sanksi yang akan menentukan adalah dari Kemensos.
Masih menurut Asep Hermawan, “Sebagai Korkab PKH belum disimpulkan bang, karena kita baru mendengarkan dari KPM,
rencananya dalam waktu dekat kita akan panggil pendamping PKH nya untuk dimintai keterangan
kita analisa dan kumpulkan bukti,” ujarnya.
“Persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat sebagai penerima bantuan KPM dibenarkan oleh Korkab PKH Lampung Timur akan tetapi sebagai terlapor hanya satu orang yaitu Hidayati, sebagai Pendamping Desa Tegal Gondo,” tegas Asep Hermawan sebagai Korkab PKH.
(Fad)







