Pemuda Asal Lamteng Ditangkap Atas Pencurian Motor di Gedong Tataan

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Pemuda asal Lampung Tengah ditangkap atas dasar pencurian motor di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (20/09/22).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran kepada rekan-rekan media.

Bacaan Lainnya

“Kronologi awal diamankannya tersangka YA (21) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berawal saat anggota Polsek Gedong Tataan menerima laporan dari warga, telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YA, pelaku tindak pidana membawa sesuatu barang yang diketahui atau patut disangkanya barang diperoleh dari kejahatan atas laporan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan, Iptu Bambang Heryanto yang kemudian segera menuju TKP dan langsung menerima serahan tersangka (TSK), setelah itu terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu (1) unit kendaraan R2 merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021, beserta tiga (3) buah kunci kontak kendaraan R2 merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B – 135 / VI / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan Tanggal 28 Juni 2022 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

“Kejadiannya Selasa (28/06) lalu Sekitar pukul 16.30 Wib pelaku membawa sepeda motor korban yang sedang diparkir disamping kantor tempat korban bekerja, yakni di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” terangnya.

Perlu diketahui, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian nominal sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan pelaku disangkakan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (4) tahun.

(Akbar)

Pos terkait