Pemprov Sumsel Buka Kerja Sama Media Tahun Anggaran 2026

Foto. Tangkap Layar (ist)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Palembang 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretariat Daerah secara resmi membuka peluang kerja sama dengan perusahaan pers/media untuk Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.14.5.6/01/Setda.IX.II/2026 tertanggal 9 Januari 2026, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan pers/media.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung penyebaran informasi publik terkait kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel mengajak perusahaan pers untuk berpartisipasi aktif dan menjalin kerja sama publikasi pada tahun anggaran 2026, dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Perusahaan pers yang dapat mengikuti kerja sama ini adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak khusus di bidang penyelenggaraan, penyiaran, atau penyaluran informasi. Setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan proposal penawaran kerja sama yang dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung.

Dokumen yang dipersyaratkan antara lain daftar harga penawaran, fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan perusahaan, pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, SIUP, SITU, TDP, NPWP, serta daftar personalia perusahaan beserta fotokopi KTP. Selain itu, perusahaan juga harus melampirkan daftar peralatan, daftar wartawan berikut fotokopi ID Card dan KTP, serta surat pernyataan percetakan bagi media cetak.

Untuk media cetak, diwajibkan melampirkan bukti fisik berupa koran, majalah, atau tabloid minimal tiga edisi terakhir, lengkap dengan keterangan oplah. Sementara bagi media online, diwajibkan melampirkan bukti terdaftar hosting dan SEO minimal satu tahun terakhir, termasuk data rata-rata kunjungan artikel per bulan dan per tahun.

Persyaratan lainnya mencakup surat pernyataan mematuhi ketentuan kerja sama, bukti setor pajak tiga bulan terakhir atau PKP, surat keterangan terdaftar di organisasi perusahaan pers, sertifikat terdaftar Dewan Pers (jika ada), serta kewajiban terdaftar di E-Katalog (Inaproc V.6).

Seluruh proposal dan kelengkapan persyaratan harus disampaikan masing-masing sebanyak satu eksemplar dalam bentuk jilid rapi kepada Gubernur Sumatera Selatan c.q. Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Selatan, paling lambat 27 Februari 2026.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan oleh Asisten Administrasi dan Umum, Kepala Biro Humas dan Protokol, H. Tony Kurniawan, S.S., M.M, dengan NIP 198510082011011006.

 

(R01-R12-Red-BFN)

Pos terkait