Pemprov Lampung Larangan Mudik masih Tetap Berlangsungnya Pandemi COVID-19

BANDAR LAMPUNG BP – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, larangan mudik masih tetap konsisten diterapkan selama berlangsungnya pandemi COVID-19.

“Larangan mudik masih tetap dilakukan sesuai dengan peraturan, namun memang ada relaksasi di sektor transportasi”. Terang Bambang Sumbogo. Sabtu (9/5/2020).

Bacaan Lainnya

Lanjut Kadishub Provinsi Lampung, relaksasi sektor transportasi tersebut merupakan salah satu upaya mengakomodir pemenuhan kebutuhan nasional selama pandemi COVID-19. Imbuhnya.

“Relaksasi ini jangan disalah artikan menjadi diperbolehkan mudik, sebab operasional transportasi hanya dilakukan bagi kriteria yang dikecualikan, seperti petugas kesehatan, atau aparatur negara yang tengah menjalankan tugas negara, tenaga migran Indonesia yang hendak kembali ke Indonesia, serta beberapa kriteria lainnya”. Terangnya.

Kemudian pelaksanaan operasional transportasi tetap dilakukan sesuai dengan standar kesehatan yang ketat serta melihat faktor humanisnya. Akan lebih ketat dari biasanya sebab sejumlah persyaratan harus ditunjukan agar dapat melakukan perjalanan, seperti menunjukkan surat tugas bagi pekerja, surat keterangan bebas COVID-19 melalui pelaksanaan tes PCR atau rapid test, menunjukkan rencana perjalanan, serta menunjukkan identitas diri. Jelasnya.

“Saat ini bersama sejumlah pihak terus dilakukan pengawasan ketat arus transportasi di berbagai pintu masuk. Dan Kami saat ini fokus memutar balikkan pemudik, namun saat ini sudah sedikit sekali yang melintas”. Pungkasnya. (*).

Pos terkait