Pemprov Lampung Keluarkan Dua SE Jelang Lebaran: ASN Dilarang Mudik Pakai Randis, Waspada Gratifikasi

Pemprov Lampung Keluarkan Dua SE Jelang Lebaran: ASN Dilarang Mudik Pakai Randis, Waspada Gratifikasi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung

Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan dua surat edaran penting yang menyoroti penggunaan kendaraan dinas serta pencegahan gratifikasi di lingkungan aparatur pemerintahan.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah memperketat disiplin aparatur sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas birokrasi di tengah momentum hari raya yang kerap rawan penyimpangan fasilitas negara.

Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” kata Marindo.

Selain soal kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang kerap meningkat menjelang perayaan hari raya.

Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada ASN dan direksi BUMD, tetapi juga kepada pimpinan perusahaan, asosiasi, hingga masyarakat agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Menurut Marindo, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas, terutama pada momentum hari besar keagamaan.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN maupun non-ASN dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, ataupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Permintaan semacam itu dinilai berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Apabila aparatur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mereka diwajibkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan.

Laporan tersebut kemudian akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperketat pengawasan internal serta melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami minta setiap pimpinan unit kerja memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Melalui dua surat edaran tersebut, Pemprov Lampung berharap penggunaan fasilitas negara dapat lebih tertib sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Jim/*)

Pos terkait