Pemkab Lampura Laksanakan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025 di Aula Siger Setdakab. Lampung Utara, Selasa 23 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan perlindungan hukum terhadap warisan sejarah dan budaya daerah.

Bupati Lampung Utara diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Drs. Ahmad Alamsyah, M.M. Sidang turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Lampung Utara Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Satuan Pol PP, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda diwakili Kabid, Kepala Dinas Kominfo diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, perwakilan Dinas Pendidikan, Camat Blambangan Pagar diwakili Sekcam, Kades Tanjung Iman diwakili Sekdes, Juru Kunci Makam Keramat Teluk serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya menyampaikan rekomendasi penetapan beberapa objek sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut.
Struktur terdiri dari Makam Tubagus Sayidin Mustofa dan Makam Siti Badariah. Benda terdiri dari Stempel Kuta Negara Tahun 1812 dan Stempel Kuta Negara Tahun 1818.

Melalui sidang rekomendasi ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmen melindungi, melestarikan dan memanfaatkan warisan budaya daerah sebagai identitas sejarah yang memiliki nilai edukatif, sosial serta menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah berbasis kebudayaan. (OREAN)

Pos terkait