Pemerintah dan DPR RI Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025
Bongkar Post
Jakarta,
Pemerintah dan DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan untuk menggelar pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada secara serentak pada 20 Februari 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah mengusulkan beberapa opsi tanggal kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Presiden akhirnya menetapkan 20 Februari sebagai hari pelantikan.
“Kita mengusulkan beberapa tanggal, dan Presiden memilih tanggal 20 Februari,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Meski mayoritas peserta rapat menyetujui keputusan ini, sejumlah anggota Komisi II DPR RI sempat mengajukan pendapat berbeda.
Anggota Komisi II, Muhammad Toha, menilai bahwa pelantikan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat. “Kalau kami hitung, sebenarnya pelantikan bisa dilakukan lebih awal. Tapi kalau Presiden memilih tanggal 20, kami akan mengikuti keputusan tersebut,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Edi Oloan Pasaribu, menyatakan keberatan atas perubahan jadwal pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025. Menurutnya, perubahan ini merugikan para kepala daerah terpilih dan anggota DPRD yang sudah merencanakan perjalanan serta akomodasi.
Namun, Edi menegaskan bahwa dirinya dan partainya tetap mendukung keputusan pemerintah. “Kami tetap mendukung kebijakan ini, meskipun ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menetapkan tanggal secara kaku dalam keputusan rapat, tetapi memberikan fleksibilitas jika ada situasi darurat yang mengharuskan perubahan jadwal.
“Kami menyarankan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel, mengingat kemungkinan terjadinya force majeure, seperti bencana alam yang bisa mengganggu jalannya pelantikan,” jelas Tito Karnavian.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kemudian menanyakan kepada peserta rapat apakah mereka setuju dengan kebijakan fleksibilitas tanggal tersebut. Setelah mendengar berbagai pendapat, akhirnya rapat menyepakati bahwa pelantikan tetap akan berlangsung 20 Februari 2025, tetapi dapat berubah jika ada kondisi darurat.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan bertahap yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 6 Februari 2025. Perubahan ini dilakukan seiring dengan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), yang semula dijadwalkan pada 15 Februari 2025 dan dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada akan segera dilantik serentak, memastikan transisi kepemimpinan daerah berlangsung lancar dan efektif. (Red)







