Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara masih Hadapi Tantangan
Bongkar Post, Kotabumi–Anggota MPR RI Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, MH menyerap aspirasi masyarakat dengan tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD 1945”. Kegiatan dihelat di Rumah Aspirasi Irham Jafar, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Senin (22/06/2026).
Irham Jafar menghadirkan narasumber dosen muda Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Ibrahim Fikma Edrisy, SH., MH. “Pemenuhan hak dasar warga negara merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara adil dan merata,” kata Ibrahim Fikma, di hadapan sekitar 150 peserta.
Secara konstitusional hak dasar warga negara tersebut terbagi dalam tiga jenis. Pertama, hak sipil dan politik: hak hidup, hak berpendapat dan berserikat, dan hak memperoleh keadilan. Kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial. Ketiga, hak hukum: persamaan di depan hukum, perlindungan hukum, dan hak mendapatkan pembelaan.
Ibrahim Fikma mengakui, pemenuhan hak dasar warga negara itu belum sepenuhnya terwujud. Indikatornya adalah masih terjadi ketimpangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Akses masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan juga belum merata.
Keuangan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara juga harus diakui masih terbatas. Keadaan ini diperparah dengan fakta bahwa masih sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya adalah korupsi yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara.
Sedangkan di sisi penegakan hukum, tampak belum menggembirakan. “Hukum bisa diputar-balikkan, yang salah bisa benar dan yang benar bisa salah,” kata Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO tersebut.
Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut yang diperlukan adalah peran aktif warga negara. “Masyarakat harus berani menyampaikan aspirasi,” ujar Ibrahim.
Menurut dia, pemerintah sebetulnya sudah berupaya serius memenuhi hak dasar warga negara. Di antara lewat program bantuan sosial, BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Pintar. “Agar hak dasar warga negara dapat terpenuhi dengan baik, yang tidak kalah mendesak dilakukan adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara,” kata Ibrahim. (Red)







