LAMPUNG SELATAN – Pemerintahan Desa (Pemdes) Lematang Kecamatan Tanjung Bintang melaksanakan Sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kediaman Kepala Desa Lematang pada Sabtu, (14/8).
Bersamaan kegiatan itu juga dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama untuk melaksanakan Instruksi Bupati Lampung Selatan nomor 10 tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM Level 4.
Nota kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Kepala Desa Lematang, Fikriyadi, Aparatur Pemdes Lematang, Kasi Tartib Kecamatan Tanjung Bintang, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, LPM, Kepala Dusun serta tokoh masyarakat Desa setempat.
Pada kesempatan itu Kepala Desa Lematang, Fikriyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan menindaklanjuti Instruksi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di seluruh Kecamatan dan Desa se- Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Fikri, Pemberlakuan PPKM Level 4 ini, melihat kondisi Kabupaten Lampung Selatan khususnya Kecamatan Tanjung Bintang berstatus Zona Merah disaat Pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan masyarakat yang harus dibatasi agar penyebaran pandemi Covid-19 di Kecamatan Tanjung Bintang khususnya Desa Lematang bisa teratasi.
“Sebenarnya kita (Pemdes) Lematang sejak tanggal 10 Agustus 2021 kemarin telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Instruksi Bapak Bupati terkait pemberlakuan PPKM Level 4, hanya pelaksanaan nota kesepakan nya baru kita laksanakan hari,” tegas Fikri panggilan akrab Kepala Desa Lematang kepada Bongkar Post.
Masih Kata Fikri, pemberlakuan PPKM Level 4 di Desa Lematang, sesuai dengan Instruksi Bupati Lampung Selatan itu dilaksanakan sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.
“Kalau untuk saat ini, Desa Lematang masih berstatus Zona Orange, mudah-mudahan dengan diberlakukannya Instruksi Bupati Lamsel Nomor 10 tahun 2021 ini masyarakat Desa Lematang dengan kesadaran bisa melaksanakan batasan-batasan kegiatan yang tidak diperbolehkan sehingga status Covid-19 Desa Lamatang bisa menjadi Zona Hijau,” kata dia.
Selain Sosialisasi, sambung Fikri, pada hari ini juga dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Lematang bersama Kasi Tartib Kecamatan Tanjung Bintang, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM dan tokoh Masyarakat, untuk bersama-sama melaksanakan Instruksi Bupati Lampung Selatan nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4.
“Dalam pemberlakuan pada PPKM Level 4 ini, salah satunya masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan mengumpulkan masa, seperti resepsi hajatan dan kegiatan hiburan menyambut hari besar 17 Agustus. Kita berharap dengan dilaksanakannya kesepakatan bersama untuk melaksanakan Instruksi Bapak Bupati tentang PPKM level 4 ini, semoga Kabupaten Lampung Selatan khususnya Desa Lematang segera terbebas dari Pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(Firdaus)







