Pelantikan 4.835 PPPK Lampura Ditunda. Ini Alasannya…

Foto. Siti Sarah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara.

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga saat ini belum dapat memastikan 4.835 non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu terdiri dari tenaga Kesehatan, Pendidikan, dan Teknis, kapan akan dilaksanakan pelantikan.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah mengatakan, belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).

Untuk pelantikan PPPK belum dapat di pastikan kapan, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah ketika di hubungi wartawan ini, Senin 15 Desember 2025.

Wanita berhijab itu juga menyampaikan, batas waktu untuk menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga batas 20 Desember mendatang.

“Untuk 3 orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga 20 Desember mendatang.

“Namun hingga 20 Desember mendatang yang telah ditentukan belum juga melengkapi berkas yang sesuai dengan persyaratan,maka dianggap tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan.

Saya mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan, sehingga proses pelantikan belum dapat dijadwalkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait