Bongkar Post, Bandarlampung
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) BANDAR LAMPUNG Menolak terhadap wacana penempatan Institusi POLRI dibawah naungan Kementerian.
Ini dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional, sistem ketatanegaraan, serta semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Direktur PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar, S.H.,M.H. menyampaikan “Secara Konstitusional sudah tepat POLRI saat ini berada dibawah Presiden langsung, sebagaimana amanat pasal 30 UUD 1945 di ayat 4 yang ditegaskan pula oleh TAP MPR VII / MPR 2000 tentang Peran TNI dan Polri pasca Reformasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila wacana POLRI dibawah naungan kementerian ini direlisasikan maka akan menimbulkan POLRI yang kaku, tidak profesional dan ketidakpastian Hukum dalam setiap kebijakan nya, juga makna dari komando akan hilang perlahan-lahan.” kata dia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada langsung di bawah Presiden. Demikian bunyi pasal 30 ayat (4) UUD 1945, bahwa kedudukan dan fungsi Polri diatur tegas didalam Konstitusi Negara Indonesia. Adapun Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri pasca Reformasi juga menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berada di bawah Presiden, dan menetapkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai institusi negara yang bersifat nasional, profesional, dan independen dalam menjalankan tugasnya.
PBH PERADI Bandar Lampung berpendapat bahwa Reformasi Instansi POLRI seharusnya difokuskan pada reformasi internal yang bekelanjutan, antara lain melalui peningkatan profesinalisme aparatur, penguatan sistem pengawasan eksternal, serta konsistensi dalam menjunjung akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan Posisi kedudukan kelembagaan Polri dengan menempatkannya di bawah kementerian bukan merupakan jawaban atas tantangan yang dihadapi, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru yang dapat mengganggu tatanan hukum dan demokrasi.
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga bantuan hukum yang berperan aktif dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan, PBH PERADI Bandar Lampung berpandangan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan syarat esensial bagi terjaminnya hak asasi manusia dan tegaknya prinsip supremasi hukum. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengintervensi atau melemahkan independensi Polri patut disikapi dengan penolakan serta pengkajian kritis.
Bandar Lampung, 28 Januari 2026
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung
Alamat : Jl. Way Sekampung No. 09 Pahoman, Bandar Lampung
Email : pbh.peradi.bandarlampung@gmail.com







