Paska Disidak Sekda Ferli, Ternyata SPPG Menggala Tengah Belum Kantongi SLHS dari Dinkes

Gbr. Ilustrasi 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Tulang Bawang

Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Menggala hingga berita ini diterbitkan terhitung sebanyak 35 siswa-siswi menjadi korban. Rabu (25/02/2026)

Paska sidak yang dilakukan Sekertaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ferli Yuledi membuka fakta baru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan.

Tanpa SLHS, keamanan makanan tidak terjamin dan berisiko tinggi menyebabkan penyakit atau keracunan makanan pada penerima.

“Sejak dibuka pada bulan Agustus 2025 lalu sampai hari ini kami pihak SPPG Menggala Tengah belum memiliki SLHS, akan tetapi bukan karena tidak diurus melainkan telah diurus ke dinas kesehatan sejak dua bulan terakhir.

Namun sampai detik ini belum keluar mungkin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, mengingat banyaknya persyaratan untuk mendapatkan SLHS”, ucap Fajri selalu kepala SPPG Menggala Tengah

Selain tidak memiliki SLHS, SPPG Menggala Tengah melakukan pengawasan makanan secara manual tanpa dilakukan pengecekan secara detail Ahli Gizi.

Mengingat, peran ahli gizi dalam setiap SPPG sangat krusial dalam merencanakan menu seimbang, menghitung kebutuhan gizi (AKG) per kelompok usia, serta mengawasi keamanan pangan dari bahan baku hingga distribusi. Mereka memastikan makanan aman, bergizi, dan memenuhi standar higienis untuk meningkatkan status gizi anak-anak dan ibu hamil.

“Dalam melakukan kontrol kualitas pangan, di SPPG Menggala Tengah dilakukan secara manual, seperti halnya ketika kami menerima telor asin yang diduga menjadi sumber keracunan. Pihak kami hanya melakukan pengelapan telor agar terlihat bersih walaupun sebenarnya secara fisik dilihat telah bersih”, tuturnya.

Kuat dugaan SPPG Menggala Tengah tidak mengindahkan regulasi (Permenkes No. 1096/2011 dan No. 2/2023), setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Dalam himbauan Kementerian Kesehatan memerintahkan percepatan penerbitan SLHS dan mengancam akan menutup atau menangguhkan (suspend) dapur MBG yang belum bersertifikat. (can/ris)

Pos terkait