BANDAR LAMPUNG – Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Moh. Mukri, M. Ag., sebagai Rektor, beberapa waktu lalu, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang terbilang megah dan mewah. Diantaranya, Masjid Safinatul Ulum yang diresmikan oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, yang berkapasitas 6000 jamaah dan terletak di pinggir danau. Ada juga bangunan megah lainnya, yakni Gedung Rektorat baru 9 lantai yang dilengkapi dengan sport center, dan kolam renang dengan standar olimpiade.
Namun pasca Mukri lengser, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup “Kampus Hijau” itu menyeruak. Terutama kegiatan fisik, alias proyek, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Diantaranya, proyek Pembangunan Fakultas Ushuludin yang menyerap anggaran Rp1.068.041.088. Diketahui, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu. Tampak pekerjaan gedung fakultas yang acak-acakan, dengan kusen yang hanya dipoles.
Berdasarkan informasi yang didapat Bongkar Post, genteng gedung Fakultas Ushuludin, diturunkan oleh para pekerjanya lantaran pihak pemborong belum membayar. Padahal uang proyek sudah “ditelan” oleh CV. Tuah Amor selaku pemborong. “Ya, pihak UIN sudah melakukan pembayaran kepada pemborong,” ujar sumber Bongkar Post, yang namanya enggan disebutkan.
Kemudian, proyek Pemagaran Keliling Kampus UIN. Proyek senilai Rp3.770.681.116 ini, ternyata belum rampung, meski waktu pelaksanaan sudah selesai. Hingga saat ini pekerjaan pun masih berlangsung.
Pihak pemborong, CV Halim Konstruksi beralasan, “Sedang dalam masa perawatan,”. Padahal diketahui pekerjaan tersebut telah habis masa kerja.
Di lokasi, juga ditemukan kondisi pagar bernuansa hijau yang mengelilingi Kampus UIN RIL, terlihat seolah menggantung. Tampak ada ruang dibawah fondasi pagar. Hal ini jelas terlihat, bahwa pemborong tidak melakukan pemadatan. Pagar terlihat rapuh dan tidak rapih.
Lainnya, mega proyek Pembangunan GSG Tahap II, yang dikerjakan oleh CV Rana Pratama Jaya, senilai Rp7.303.736.950. Tampak di lokasi pekerjaan asal-asalan, dan diduga tidak sesuai spek. Serta ditemukan kebocoran di beberapa titik atap. Lantaran pembangunan proyek ini (GSG Tahap II, red), lapangan parkir jadi rusak dan pengembang “tutup mata”.
Sangat disayangkan, sejumlah proyek bernilai cukup fantastis ini, tidak ada pengawasan dari pihak konsultan, atau pihak UIN sendiri. Diduga pihak UIN juga “tutup mata” atas sejumlah proyek yang dilaksanakan oleh para pemborong, yang ditengarai kental unsur KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).
Berdasarkan informasi yang didapat, Konsultan Pengawas, merangkap juga sebagai Konsultan Perencana pada setiap paket pekerjaan, dan hanya mengganti perusahaan saja.
Anehnya juga, dana retensi proyek sudah bisa dicairkan oleh pemborong, meski belum masuk hitungan masa pemeliharaan, asalkan ada jaminan pemeliharaan, berupa asuransi.
Tak hanya itu, rekanan UIN RIL juga dimintakan setoran proyek antara 10% – 15%, yang dikoordinir oleh seseorang bernama Dar. Dan diketahui, pekerjaan dilaksanakan oleh rekanan yang itu-itu saja.
Sejumlah pihak menduga, proyek di UIN RIL ini kental aroma KKN. Mereka meminta aparat penegak hukum tindak pidana korupsi segera menindaklanjuti temuan tersebut.
(Red)