Pasca Putusan MK, Syarat Pendidikan Wapres Gibran Perlu Diperjelas 

Pasca Putusan MK, Syarat Pendidikan Wapres Gibran Perlu Diperjelas 

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, Bongkarpost.co.id –

Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu segera mendapat kejelasan administratif agar tidak terus berkembang menjadi perdebatan politik di tengah masyarakat.

Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL., mengatakan persoalan tersebut harus dikembalikan pada dokumen, aturan dan kewenangan lembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga membahas persoalan bukti terkait pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Hermawan menegaskan ABR Indonesia tetap menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, fakta hukum yang muncul dalam persidangan tidak boleh diabaikan begitu saja.

“ABR Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak boleh membangun negara berdasarkan prasangka, tekanan politik maupun opini media sosial. Tetapi pada saat yang sama, setiap fakta hukum yang muncul dalam persidangan juga harus menjadi perhatian serius bagi institusi negara,” ujar Hermawan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administratif.

“Kalau Mahkamah menyatakan ada persoalan yang secara substansial menjadi kewenangan lembaga lain, maka pertanyaannya adalah siapa yang harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan tersebut berhenti sebagai catatan persidangan, sementara masyarakat terus dibebani spekulasi,” jelas Hermawan.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan perang opini mengenai dokumen pendidikan Gibran. Yang diperlukan adalah kepastian berdasarkan dokumen dan mekanisme yang sah.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini, melainkan kepastian. Kalau seluruh persyaratan telah terpenuhi, jelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang sah. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum,” katanya.

Hermawan juga meminta persoalan syarat pendidikan Gibran tidak digunakan sebagai alat untuk memperuncing pertarungan politik.

Menurutnya, persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, sedangkan informasi yang beredar di masyarakat harus diverifikasi terlebih dahulu.

“Negara jangan dikorbankan karena pertarungan politik. Jangan sampai persoalan hukum dijadikan senjata untuk menyerang kelompok atau kepentingan tertentu. Yang harus dijaga adalah hukum, konstitusi, legitimasi lembaga negara dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sendiri berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan membuat vonis sendiri. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan lembaga yang berwenang bekerja,” katanya.

Hermawan menegaskan ABR Indonesia tidak berada dalam posisi membela ataupun menyerang Gibran.

“Posisi kami sederhana. Kami tidak membela orang per orang. Kami membela kebenaran, hukum, konstitusi dan kepentingan negara. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, harus dikoreksi melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

ABR Indonesia juga mendorong DPR, KPU dan lembaga terkait mengevaluasi mekanisme verifikasi persyaratan calon pejabat negara.

Hermawan menilai seluruh persyaratan seharusnya diverifikasi secara ketat sejak tahap pendaftaran agar persoalan administratif tidak kembali muncul setelah seseorang terpilih dan dilantik.

“Jangan sampai persoalan yang seharusnya selesai pada tahap pendaftaran dan verifikasi calon justru kembali dipersoalkan setelah seseorang terpilih dan dilantik. Ini harus menjadi evaluasi kelembagaan,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan dan institusi negara.

“Lembaga negara jangan meminta rakyat percaya begitu saja. Kepercayaan publik harus dijawab dengan transparansi dan pembuktian,” katanya.

Hermawan berharap polemik tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan, tetapi prinsip negara hukum juga tetap dijaga.

“Indonesia harus tetap berjalan. Pemerintahan harus tetap bekerja. Tetapi prinsip negara hukum juga tidak boleh dikorbankan,” kata Hermawan.

Ia menegaskan penghormatan terhadap putusan MK tetap harus berjalan bersamaan dengan upaya memastikan persoalan administrasi ditangani sesuai kewenangan.

“Putusan MK harus dihormati. Namun ruang untuk memastikan administrasi dan proses hukum berjalan sesuai kewenangan juga harus tetap dibuka. Jangan tutup mata, jangan pula membuat vonis sendiri,” pungkas Hermawan. (tk/*)

Pos terkait