Pansus DPRD Bandar Lampung Temukan Persoalan Rekening, Aset hingga Sertifikasi Tanah Pemkot
Bongkar Post, Bandar Lampung
Panitia Khusus (Pansus), Komisi lll, DPRD Kota Bandar Lampung, terus mengintensifkan pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rapat yang digelar hari ini, Pansus memanggil 17 organisasi perangkat daerah (OPD), 20 kecamatan, serta sejumlah instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan BPK, yang digelar di ruang Rapat Lobby, DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (15/07/2026).
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan secara umum temuan yang muncul di hampir seluruh OPD memiliki pola yang sama.
“Rata-rata masih terdapat rekening bank yang sudah tidak digunakan tetapi masih tercatat dalam data pemerintah daerah. Selain itu, ditemukan pembayaran tunjangan beras dan tunjangan anak yang diterima ganda oleh pasangan suami istri yang sama-sama berstatus ASN,” katanya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti masih banyaknya aset milik pemerintah daerah yang sudah tidak digunakan, namun belum dilakukan proses penghapusan sehingga masih tercatat dalam daftar aset daerah.
“Sesuai rekomendasi BPK, aset-aset tersebut harus segera dihapuskan agar administrasi pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib.
Temuan lain yang menjadi perhatian Pansus adalah masih adanya aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang belum memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Ia juga, mencontohkan aset di kawasan Pasar Pasir Gintung. Menurutnya, bangunan pasar merupakan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, sementara lahan masih berada di atas hak pengelolaan PT KAI karena merupakan proyek yang bersumber dari APBN dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Kalau aset tersebut nantinya bisa disertifikatkan, tentu akan menambah nilai aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong percepatan sertifikasi ruas milik jalan (rumija) yang merupakan aset pemerintah daerah. Menurut Yuhadi, sertifikasi rumija berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pemanfaatan ruang jalan yang digunakan untuk tiang telekomunikasi, jaringan utilitas, maupun infrastruktur lainnya.
“Kalau ruas milik jalan sudah bersertifikat sebagai aset pemerintah daerah, maka pemanfaatannya bisa diatur dan menjadi salah satu sumber PAD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, terkait isu dugaan markup belanja, dalam pembahasan Pansus tidak ditemukan secara eksplisit adanya temuan markup sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah temuan yang menimbulkan kerugian negara secara akumulatif. Namun sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh OPD sebelum laporan BPK diterbitkan secara final.
“Ada beberapa temuan, termasuk yang berkaitan dengan media online, tetapi karena sudah diselesaikan dan dilakukan pengembalian ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS), akhirnya tidak lagi tercantum sebagai temuan dalam laporan akhir BPK,” pungkasnya.(WB)







