Bongkarpost.co.id
Metro,
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tentang Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Raperda Metro APBD Tahun Anggaran 2026, kegiatan berlangsung di gedung DPRD Kota Setempat, Senin, 24 November 2025.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Metro, Ria Hartini didampingi Wakil Ketua II Abdul Hak dan dihadiri 18 anggota DPRD Metro. Turut dihadiri Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, Wakil Walikota serta jajaran Forkompinda.
Melalui juru bicara Fraksi- Fraksi DPRD Metro, Sutikno, dalam penyampaian nya mengatakan Rancangan APBD harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan riil dari masyarakat. Atas dasar hal tersebut, untuk Tahun 2026 yang akan datang, pemerintah Kota Metro memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp.915.645.446.068,- (sembilan ratus lima belas miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah), dan Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp.920.645.446.068,- (Sembilan ratus dua puluh miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah).
“Dengan demikian, diproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang selanjutnya akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang ditargetkan sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah), dan pembiayaan penyertaan Modal pada Bank Lampung sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah),” paparnya
Ia melanjutkan Sesuai Rancangan struktur APBD Tahun 2026 tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam Pandangan Umum kali ini: Pertama, dinamika regulasi dari Pemerintah Pusat harus disikapi oleh Pemerintah Daerah Kota Metro dengan melakukan sinkronisasi Kebijakan Pusat dengan kebijakan Daerah.
APBD Tahun 2026 harus disusun selaras dengan kebijakan nasional, terutama kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional untuk 2026, agar anggaran daerah “nyambung” dengan prioritas dari pusat.
Kedua, bahwa prioritas Pembangunan Kota Metro tahun 2026 mengusung tema‘penguatan infrastruktur untuk pembangunan inklusif dan berkelanjutan”. Sebagai manifestasi tema tersebut, pemerintah Kota Metro menetapkan delapan prioritas utama yang menjadi pijakan pembangunan daerah tahun 2026 yang akan datang.
Kemudian di dalam perkembangannya, Kota Metro dihadapkan pada dinamika mengenai alokasi dana transfer ke daerah dan regulasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Di mana, salah satu poin penting dalam Permendagri tersebut adalah adanya penandaan (tagging) anggaran melalui SIPD
untuk beberapa kategori strategis. Penandaan tersebut antara lain mencakup:
– Belanja Pendidikan;
– Belanja infrastruktur pelayanan publik;
– Belanja pegawai;
– Anggaran pengawasan;
– Standar Pelayanan Minimal (SPM);
– Pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
– Pengentasan kemiskinan ekstrem;
– Pengendalian inflasi;
– Penggunaan berbagai jenis dana (DAU, DAK, DBH, dan lain-lain) sesuai aturan
peruntukannya; dan
– Isu strategis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Mohon Saudara Wali Kota menjelaskan terkait hal tersebut, bagaimana di satu sisi APBD Kota Metro harus memasukkan program-program yang relevan dalam belanja APBD dan menyiapkan indikator kinerja yang konkret untuk isu-isu tersebut, sementara pada sisi lainnya APBD juga harus mengakomodir tuntutan sesuai dengan isu sosial masyarakat Kota Metro sendiri.Ketiga, terkait Belanja Modal dalam Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang proporsionalnya hanya 5,68% dari total belanja, kami melihat jumlah tersebut masih jauh dari ideal. Kerana secara secara umum, jika belanja modal suatu daerah tidak
optimal, maka bukan tidak mungkin sangat berdampak pada hal-hal yang kurang baik,
seperti pembangunan fisik cenderung stagnan/terganggu, kualitas layanan publik menurun, pertumbuhan ekonomi melambat, program pemberdayaan Masyarakat menurun, daya tarik investasi rendah, dan dampak negatif lainnya. Kiranya Saudara Wali Kota menjelaskan, dengan jumlah belanja modal tersebut, seperti apa strategi pembangunan yang diterapkan oleh Kota Metro pada tahun 2026 mendatang sehingga dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalkan, di tengah beban pembangunan infrastruktur yang hari ini menghantui Kota Metro.
Selanjutnya di kesempatan nya juga Sutikno meminta kepada Wali Kota agar dapat menjelaskan terkait THL dalam hal penganggarannya dan Langkah solusinya seperti apa? Baik bagi 91 (Sembilan puluh satu) orang maupun yang 450 (empat ratus lima puluh) orang, apakah pada tahun 2026 masih dianggarkan? Mohon dapat dijelaskan.
Sementara itu Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dalam penyampaian jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Metro Tahun 2026 mengatakan, terkait dinamika regulasi dari Pemerintah Pusat dalam penganggaran Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Metro telah melakukan sinkronisasi kebijakan pusat sejak tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan mengacu pada RPJMN sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Selain itu sinkronisasi kebijakan tersebut juga dilakukan melalui Pemerintah Provinsi melalui berbagai tahapan penyusunan dokumen perencanaan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD.
“Kemudian, di tengah keterbatasan anggaran dengan menurunnya Dana Transfer Ke Daerah, Pemerintah Kota Metro tetap mengedepankan anggaran untuk belanja yang memenuhi pelayanan ke Masyarakat khususnya dalam pemenuhan mandatory spending di bidang pendidikan dan kesehatan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Selain itu beberapa prioritas tematik seperti penurunan kemiskinan, percepatan penurunan stunting dan inflasi juga tetap dikawal dengan mengkolaborasikan anggaran yang bersifat lintas sektor agar lebih efektif dan efisien serta melibatkan masyarakat dan stakeholder di luar pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kota Metro juga terus berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) baik yang bermerek maupun tidak bermerek, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil agar dapat dipergunakan untuk intervensi program secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan.
Selanjutnya terkait Belanja Modal dalam Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang proporsionalnya belum dianggap optimal, dapat kami sampaikan bahwa dalam Alokasi Penganggarannya Pemerintah Kota Metro telah berusaha mengalokasikan belanja wajib terlebih dahulu seperti belanja pegawai, belanja Iuran Jaminan Kesehatan, belanja kebutuhan perkantoran, belanja yang berkaitan dengan pemenuhan SPM, serta belanja wajib lainnya.
Namun demikian, alokasi Belanja Modal yang telah teranggarkan saat ini akan digunakan secara optimal agar benar-benar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat Kota Metro.
Sementara itu terkait alokasi pembiayaan THL, Bambang menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 , telah disebutkan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu pada poin kedua puluh tujuh bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini mengamanatkan bahwa seluruh status kepegawaian non-Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tuntas ditata dan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Setelah batas waktu tersebut, Instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai dengan status non-ASN atau sejenisnya. Sejalan dengan penataan tersebut, skema kepegawaian untuk pembiayaan hanya akan difokuskan pada kategori yang ditetapkan, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mana pengangkatannya secara tegas ditujukan hanya untuk menata pegawai non-ASN melalui proses pengadaan ASN di Tahun Anggaran 2024.
Di akhir penyampaian nya Bambang mengatakan atas nama Pemerintah Kota Metro mengucapkan terima kasih atas pandangan kritis Fraksi DPRD mengenai keterlambatan pelaksanaan program yang sering terjadi menjelang akhir tahun anggaran.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan fundamental dan perbaikan menyeluruh (total reforming) dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah menjamin APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dan tepat waktu, menghindari keterlambatan, dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sejak awal tahun,” tutupnya.(**)







