Operasi Sarang Narkoba Di Pinang Banjar, Polisi Amankan Pria 43 Tahun
Bongkar Post, Sumatera Selatan
Muara Enim – Komitmen Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN). Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah pondok di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Operasi tersebut melibatkan 75 personel gabungan Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Bantuan Polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mendapati lima orang laki-laki berada di pondok tersebut. Saat petugas melakukan penggerebekan, empat orang melarikan diri, masing-masing berinisial I. yang diduga berperan sebagai bandar, U., P., serta seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya. Sementara satu orang berinisial I.B. (43), seorang petani/pekebun asal Kecamatan Gelumbang, berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,33 gram, satu kotak permen warna putih yang dibalut lakban hitam, tiga plastik klip bening kosong, satu alat hisap sabu atau bong, satu bilah pisau, serta dua korek api gas berwarna merah dan ungu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna silver dan satu helai kaos warna biru yang berdasarkan keterangan terduga pelaku I.B. merupakan milik I. yang diduga berperan sebagai bandar. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah I. di Desa Pinang Banjar. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo warna biru, Infinix warna abu-abu, dan Vivo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan interogasi dan pemeriksaan urine terhadap I.B. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, I.B. juga mengakui telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim Kompol RTM. Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan memberikan ruang bagi peredaran narkotika karena dampaknya dapat merusak generasi muda, menghancurkan keluarga, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Polres Muara Enim menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, diharapkan Kabupaten Muara Enim semakin aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. (*)






