BANDAR LAMPUNG – Normalisasi Sungai Way Belau di Jalan Teluk Bone, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diduga bermasalah. Tak hanya dikeluhkan warga sekitar lokasi pekerjaan, yang berupa pembuatan bronjong, lantaran mengakibatkan kerusakan jalan. Proyek tersebut juga dikerjakan oleh dua perusahaan yang berbeda. Diduga, proyek ini jadi “bancakan”.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Lurah Kota Karang, Bambang, proyek di lapangan dikerjakan oleh CV Raja Mandala Putra Group, dari angkut material hingga pembuatan bronjong.
Sementara, papan informasi pekerjaan yang terbuat dari banner, tercantum Dwi Baskoro beserta lambang yang berada di sudut bawah banner. Entah apa maksudnya tanpa mencantumkan status perusahaan, CV atau PT.
Ditelusuri melalui informasi yang didapat melalui aplikasi LPSE, normalisasi Sungai Way Belau senilai Rp2,3 miliar itu dimenangkan oleh CV Dwi Baskoro yang beralamat di Jalan Kopi Selatan I no.37 Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, yang merupakan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2021.
Sayangnya, coba dikonfirmasi ke BPBD Lampung, tidak ada satupun pejabat yang bisa diminta keterangan. Bahkan pengawas pekerjaan juga memblokir nomor wartawan yang hendak konfirmasi pekerjaan bronjong tersebut.
Sebelumnya diberitakan,
warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung mengeluhkan rusaknya jalan akibat kendaraan pengangkut bahan material dari CV Raja Mandala Putra Group, pada proyek normalisasi Sungai Way Belau, yang berada di Jalan Teluk Bone.
Sejumlah unit armada dari CV. Raja Mandala Putra Group mengangkut batu dengan kapasitas beban yang sangat berat, menyebabkan jalan menjadi rusak parah, tanpa ada perbaikan dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi kepada beberapa warga dan para pengguna jalan, mereka mengeluhkan hal yang sama. “Kami warga Kota Karang jadi korban akibat jalan rusak yang tidak ada perbaikan dari CV Raja Mandala Putra Group,” ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi jalan rusak.
Diketahui, CV Mandala Putra Group melakukan pekerjaan selama 110 hari. Perusahaan tersebut mengangkut batu menggunakan truk dengan melintasi jalan kampung yang beban muatannya sangat berat.
“Jalan kami rusak parah, kami berharap kepada pihak CV tersebut dapat secepatnya memperbaiki jalan, dan kepada pemerintah kota dan provinsi kami berharap agar turun langsung dan lihat kondisi jalan kami saat ini,” keluh warga.
Terpisah, Bambang Heriyanto, SH, MH selaku Lurah Kotakarang juga membenarkan keluhan warga. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak CV. Raja Mandala Putra Group, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak CV. Raja Mandala Putra Group namun hingga kini tidak ditanggapi, dan dampak dari kendaraan pengangkut batu batu material tersebut menyisakan jalan rusak yang menyebabkan warga pengguna roda empat tidak dapat melintas sebab gorong – gorong pun hancur,” ungkap Lurah.
“Kami harap pihak CV bisa benahi jalan kami yang rusak,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum bisa dihubungi.
Diketahui, proyek Normalisasi Sungai Way Belau tersebut berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung senilai Rp2,32 Miliar, melalui APBD tahun anggaran 2021.
(TK)