Antoni Meninggal Usai Pembantaran Ditolak, Keluarga Pertanyakan Pemeriksaan Dokkes Polda Lampung
Bongkar Post, Bandar Lampung
Dinyatakan sehat pada sore hari, Antoni kritis dan tak sadarkan diri beberapa jam kemudian sebelum akhirnya meninggal dunia. Keluarga meminta rangkaian pemeriksaan kesehatan, penolakan pembantaran, hingga penanganan medis diperiksa secara independen.
Kematian Antoni, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, menyisakan sejumlah pertanyaan bagi pihak keluarga. Mereka mendesak agar kondisi kesehatan Antoni, proses permohonan pembantaran, pengawasan selama berada dalam tahanan, hingga penanganan medis sebelum kematiannya diperiksa secara transparan, objektif, dan independen.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, pada 16 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Antoni mengajukan permohonan pembantaran karena kondisi kesehatannya. Sekitar pukul 16.00 WIB, permohonan tersebut disebut tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Dokkes Polda Lampung.
Namun, sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi Antoni dilaporkan memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 18 Oktober 2026 pukul 05.40 WIB, Antoni dinyatakan meninggal dunia.
Rentang waktu antara pemeriksaan kesehatan, penolakan pembantaran, penurunan kondisi, hingga kematian tersebut menjadi perhatian keluarga. Mereka meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dijelaskan berdasarkan bukti medis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga Pertanyakan Dasar Penolakan Pembantaran
Keluarga menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak tertentu. Namun, mereka meminta penjelasan mengenai pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Antoni, dasar medis penolakan pembantaran, identitas dan kewenangan petugas pemeriksa, serta mekanisme pemantauan kondisi kesehatan Antoni setelah pemeriksaan.
Keluarga juga mempertanyakan kapan penurunan kondisi kesehatan Antoni pertama kali diketahui, tindakan yang dilakukan petugas, serta waktu dimulainya penanganan medis hingga Antoni dibawa ke rumah sakit.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, keluarga meminta agar seluruh dokumen terkait diamankan dan diperiksa, termasuk surat permohonan pembantaran, tanda terima permohonan, hasil pemeriksaan kesehatan, dasar keputusan penolakan, catatan pemantauan tahanan, laporan petugas, dan rekam medis.
Pembantaran Diminta Dievaluasi Berdasarkan KUHAP Baru
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Keluarga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dan penanganan kesehatan Antoni dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur penanganan tahanan yang mengalami gangguan kesehatan serta mekanisme pembantaran apabila secara medis diperlukan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, menurut keluarga, harus didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Ada Riwayat Putusan Praperadilan
Selain persoalan kesehatan dan kematian Antoni, keluarga juga menyoroti proses hukum yang sebelumnya pernah menjadi objek praperadilan.
Dalam Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tjk, sebagaimana dirujuk dalam informasi yang disampaikan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah beserta akibat hukumnya.
Dalam pertimbangan yang dirujuk tersebut, penetapan kembali seseorang sebagai tersangka dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk adanya paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya, dan berkaitan dengan perkara.
Atas dasar itu, keluarga meminta agar dasar hukum penetapan Antoni sebagai tersangka kembali dijelaskan dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Riwayat praperadilan tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri dan perlu dinilai berdasarkan putusan pengadilan serta dokumen perkara yang bersangkutan. Sementara itu, penyebab kematian Antoni tetap memerlukan pemeriksaan medis dan penelusuran fakta secara terpisah.
Bukti Pemeriksaan dan Penanganan Medis Diminta Diamankan
Keluarga meminta agar penyebab kematian Antoni dipastikan melalui pemeriksaan medis yang objektif dan, apabila diperlukan sesuai prosedur hukum serta medis, pemeriksaan forensik independen.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan kondisi kesehatan Antoni sebelum mengalami penurunan kesadaran, kemungkinan tanda-tanda gangguan kesehatan yang telah muncul sebelumnya, serta ketepatan waktu dan tindakan penanganan medis yang diberikan.
Keluarga juga meminta agar bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan, antara lain:
1. Rekaman CCTV di lokasi penahanan dan area terkait, jika tersedia.
2. Buku mutasi tahanan serta catatan pengawasan petugas.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Dokkes Polda Lampung.
4. Surat permohonan pembantaran beserta dokumen keputusan penolakannya.
5. Rekam medis dan hasil pemeriksaan penunjang.
6. Catatan waktu penurunan kondisi kesehatan, pemberian pertolongan, dan proses evakuasi.
7. Dokumen penanganan medis RS Bhayangkara, termasuk keterangan mengenai penyebab kematian sesuai hasil pemeriksaan yang sah.
Menurut keluarga, keterbukaan terhadap bukti-bukti tersebut penting agar kronologi kejadian dapat direkonstruksi secara utuh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak.
Keluarga Minta Pemeriksaan Transparan dan Independen
Keluarga menegaskan tidak menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kematian Antoni sebelum hasil pemeriksaan yang objektif tersedia.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, kelalaian, atau dugaan pelanggaran hukum, keluarga meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga juga mengharapkan adanya penjelasan resmi mengenai kronologi pemeriksaan kesehatan, pertimbangan penolakan pembantaran, tindakan pengawasan selama Antoni berada dalam tahanan, serta penanganan medis sebelum kematiannya.
Bagi keluarga, persoalan utama saat ini adalah memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian Antoni dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum kematiannya diperiksa secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Kronologi dan pertanyaan dalam berita ini disajikan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga. Keterangan resmi dari Polda Lampung, Dokkes Polda Lampung, dan RS Bhayangkara mengenai pemeriksaan kesehatan, alasan penolakan pembantaran, serta penyebab kematian perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan keberimbangan informasi.(OREAN)






