Nekat Kios Pengecer Pupuk Subsidi Jual ke Petani Diatas Harga HET

Nekat Kios Pengecer Pupuk Subsidi Jual ke Petani Diatas Harga HET

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Timur -Salah seorang warga Desa Trisno Mulyo Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, yang berinisial (MD) sebagai salah satu pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi, disinyalir langar aturan kementerian atas penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET).

Yang mana telah diatur oleh pemerintah melalui kementerian pertanian atas penjualan pupuk bersubsidi tersebut sudah ada harga yang sudah di tentukan melalui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 112.500, per karung, atau per sak, seberat 50.kg,

Namun MD, sebagai salah satu pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi, yang beralamat di Desa Trisno Mulyo Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, memaparkan kepada awak media atas penjualan harga pupuk bersubsidi, yang ia jual kepada para kelompok tani dengan harga sebesar Rp 123.000 pada Senin 10/02/2025,

Lanjut MD menambahkan bahwa dirinya juga membawahi dua puluh kelompok tani untuk Desa Kedaton satu, dan untuk upaya penjualan dan pembagian pupuk nya, itu saya antarkan langsung kepada kelompok tani masing-masing sesuai kebutuhan mereka, kemudian di foto,” terang MD.

Dan untuk masalah harga eceran tertinggi (HET) itu sebesar Rp. 112.500, (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) diakuinya. tapi saya jual ke kelompok tani, itu di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan alasan karena pada saat pupuk turun dari mubil itu butuh biaya untuk menurunkan karung pupuk yang bertuliskan subsidi dari mubil, dan juga pada saat membawa pupuk nya ke kelompok tani itu juga butuh biaya buat bensin kendaraan yang nganter, makanya saya jual dengan harga diatas harga (HET) yang sudah ditetapkan yaitu saya jual sebesar Rp. 123.000, dan harga itu sudah hasil dari musyawarah kami dengan masyarakat petani. cetusnya” MD

“‘Dan memang sebagian pengecer itu sudah ada yang membuatkan surat berita acara terkait harga jual yang diatas harga eceran tertinggi (HET), tapi saya sendiri yang engak mau buat berita acara, dari hasil rapat dan musyawarah dengan para petani ungkap MD.

(Oki)

Pos terkait