METRO – Usai mengamankan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba di Kota setempat.
Kali ini seorang penyalahguna Narkoba yang baru diamankan tersebut dikabarkan merupakan Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro berinisial LL (51). (22/04/2022)
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, Oknum Masyarakat berinisial LL ditangkap disebuah ruko di wilayah Imopuro.
“Yang kita amankan selanjutnya berinisial L umur 51 tahun. Kita amankan disebuah ruko Jl. Diponegoro, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat,” kata Kasat Narkoba itu kepada Wartawan Jumat (22/4/2022).
LL dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang tadinya dikabarkan sebagai Mantan Ketua Panwaslu tersebut merupakan Warga Jln. KH.Hanafiah No. 51 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat.
“Saat Anggota Satresnarkoba Polres Metro mengamankan LL ini, langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitarnya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet coklat bermotif bulat warna-warni berisikan satu buah kaca Pirek ukuran pendek yang terdapat recidu sabu,” jelas Kasat.
Kini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka lainnya yang diduga terlibat sebagai jaringan LL.
Dari informasi yang dihimpun Radarnews.id dikabarkan LL ini merupakan Mantan Pimpinan Bawaslu yang pada saat itu masih berstatus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro.
Ia diketahui memimpin Panwaslu pada periode tahun 2015. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia berikut barang buktinya beserta Rekannya diamankan di Mapolres Metro.
LL terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
(FAD)