Menanggapi Penyaluran Beras Bansos 10 kg/KPM di Desa Kota Raman. Begini Kata Camat

Menanggapi Penyaluran Beras Bansos 10 kg/KPM di Desa Kota Raman. Begini Kata Camat

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Timur- Penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng untuk 139 Keluarga Penerima manfaat (KPM), di Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara diduga menyimpang.

Menurut keterangan KPM yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan hanya menerima 10 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng, padahal sesuai ketentuan bantuan tersebut seharusnya berisi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per KPM beda dengan desa desa yang ada di kecamatan setempat.

“Saya cuma dapat 10 kilo beras sama satu liter minyak makan, padahal harusnya 20 kilo dan empat liter, selain itu waktu pengambilan bantuan tidak dibalai desa melainkan di rumah pak Kadus,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Camat Parman mengatakan” setau saya bantuan itu seharusnya di bagikan ke KPM kalau masalah teknis atau jumlah yang di bagikan oleh pihak desa saya gak tau, karena pada saat pembagian dari awal saya gak ada di tempat.

jika memang itu benar adanya, maka itu perbuat yang sangat tidak dibenarkan saya tegaskan bahwa itu perbuatan yang melanggar aturan dan salah besar tegas ” parman.

Salah satu dari tim monitoring atau pengawas juga menjelaskan kalau masih ada ditemukan di desa kota raman masyarakat hanya mendapat kan satu karung beras berat 10kg dan satu liter minyak makan itu sudah jelas diluar jalur karena sebenarnya pembagian beras untuk masyarakat itu untuk bulan Oktober dan November 2025 makanya masing-masing masyarakat menerima dua karung beras dengan berat 20kg untuk dua bulan dan minyak goreng 4 liter Ucap” Jupri.

(Oki(

Pos terkait