Menang di MA, Sonny Minta Polresta Bandar Lampung Segera Tetapkan Ataw Cs Tersangka

Bandar Lampung, BP

Sonny Zainhard Utama meminta pihak Polresta Bandar Lampung untuk dapat segera memproses laporannya terkait kasus pengrusakan yang terjadi pada tahun 2018 silam, yang hingga kini tak kunjung diproses pihak Kepolisian.
“Perkara saya sudah menang di MA, maka saya minta pihak Kepolisian, yakni Polresta Bandar Lampung untuk memproses laporan-laporan saya tersebut, dan menjadikan Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya sebagai tersangka atas kasus penyerobotan tanah dan pengrusakan,” tegasnya kepada media.
Diketahui, Sonny telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 Juli 2020 dengan Perkara Perdata nomor 17/Pdt.G/2017/PN Tjk. Dan telah diputus oleh MA pada tanggal 15 Maret 2021 dengan nomor 118 PK/Pdt/2021. “Artinya, tanah itu milik saya,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara berdasarkan STPL bernomor TBL/B-1/322/VIII/2018/LPG/RESTA BALAM tanggal 5 Agustus 2018, pukul 14.30 Wib, Sonny Zainhard Utama, warga Jalan Hi. Said Gg. Sadewo No. 38, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, melaporkan terjadinya pengrusakan pagar yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib, di lahan miliknya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung. Dengan terjadinya peristiwa pengrusakan itu, Sonny mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp80 juta.

Diketahui, sebelumnya pada tahun 2016, Sonny juga melaporkan kasus yang sama, yakni pengrusakan pagar, yang tertuang pada STPL Nomor TBL/B-1/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM tanggal 4 Oktober 2016, sekira pukul 18.30 Wib.
Sonny melaporkan kasus serupa di lokasi lahan yang sama, yang terjadi pada tanggal 4 Oktober 2016, sekira pukul 15.00 Wib. Terlapornya tidak sendiri, ada beberapa orang, yaitu Nawawi, Nuryadi alias Ataw, dan Andreas Yodeswa, dan kawan-kawannya. Adapun kerugian yang dialami berupa kerusakan pagar pembatas lahan seluas lebih kurang 200 meter dan tinggi pagar lebih kurang 2 meter. Hingga kini pun kasus ini tidak ada yang dijadikan tersangka. Hal ini juga menjadi pertanyaan.

Serupa, tahun 2014, Sonny juga melaporkan Nuryadi alias Ataw, yang dilaporkan telah melakukan penguasaan tanah tanpa izin. Hal ini diketahui dari STPL nomor LP / B / 4246 /IX / 2014 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 15 Desember 2014. Penguasaan dilakukan Nuryadi pada tanggal 11 September 2014.
Sehingganya, telah 3 kali Nuryadi alias Ataw, dan kawan-kawannya, dilaporkan ke pihak Polresta Bandar Lampung atas kasus penyerobotan tanah hingga pengrusakan di lahan tersebut.

Diceritakan Sonny kepada media, Nuryadi alias Ataw menguasai lahan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung, seluas 9.344M2, yang berdasarkan SHM nomor 1451, adala milik Sonny Zainhard Utama. Nuryadi mengklaim, bahwa tanah hasil reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL), adalah miliknya.
“Ditanggapi (oleh pihak Kepolisian, red), tapi tidak jelas. Tahun 2016 gak bisa ditindaklanjuti karena masih ada gugatan Perdata, tahun 2018 alasannya belum inkrah, nah Desember 2021 sudah inkrah tapi dijawab nunggu ada sertifikat,” papar Sonny.
“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri diatas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah inkrah pengadilan sampai PK di MA memutus tanah milik saya,” tegasnya.

“Saya ingin laporan saya terhadap saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya pada tahun 2014, hingga tahun 2018, terkait dugaan penyerobotan atau mengklaim tanah saya itu sebagai tanah reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL). Serta tindakan pengrusakan yang mereka perbuat. Perbuatan mereka itu perbuatan melanggar hukum, dan saya anggap perbuatan main hakim sendiri, tanpa dasar mereka mengklaim tanah itu milik mereka, kemudian bangunan yang ada di atas tanah itu mereka rusak dengan menggunakan orang banyak, maka dari itu saya menuntut keadilan,” imbuhnya.

WANPRESTASI
Sementara, pada tanggal 11 April 2016, DPRD Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan Surat Rekomendasi terkait perizinan reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL), yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Dalam surat rekomendasi itu diketahui, bahwa PT SKL telah melakukan wanprestasi, dimana seharusnya mereklamasi 20 hektar tapi hanya 8 hektar, dan tidak melakukan reklamasi tapi hanya menimbun pantai.
Lalu, PT SKL juga belum menyusun DED dan AMDAL. Dan, diatas tanah yang direklamasi oleh PT SKL telah berdiri dan beroperasional CV Sumber Niaga dibawah tanggungjawab Nuryadi alias Atau.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat dirugikan baik secara legalitas maupun pendapatan yang seharusnya diterima dari CV Sumber Niaga,” demikian tercantum dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi. (tika)

Pos terkait