Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Rastuti Marlena, melalui Kuasa Hukumnya, Erick Subarkah, SH.,MH. menolak adanya ukur ulang lokasi lahan di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Tepatnya bersebrangan dengan Lamban Gedung Kuning. Pasalnya, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rastuti Marlena dikabulkan dan dimenangkan, dengan surat Putusan MA nomor 700 PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021.
“Proses pembuktian sudah selesai, yakni saat persidangan. Jadi kami menolak jika dilakukan ukur ulang, karena klien kami PK dan menang di MA,jadi lahan itu sah milik klien kami,” ujar Erick, seraya menunjukan putusan MA, saat ditemui di kantornya, Rabu (10/8/2022).
Dikatakan, dalam hukum perdata tidak ada mekanisme pengukuran ulang, yang ada hanya melakukan pencocokan ulang objek sengketa, atau konstatering
“Proses pembuktian sudah selesai di tahap persidangan, sementara ukur ulang lahan yang dilakukan kemaren bukan dari proses persidangan,” kata dia.
Ia juga heran, kenapa pada saat persidangan, para tergugat tidak mengajukan data-datanya.
“Baru sekarang ketika Putusan MA sudah keluar mereka pada ribut dan minta diukur ulang,” kata Erick.
Pihaknya, lanjut dia, sempat melakukan ukur ulang pada tanggal 15 Maret 2018 dan 25 April 2018, namun tidak terlaksana karena situasi di lapangan tidak kondusif. Sehingga pada tanggal 2 Mei 2018, dilaksanakan penentuan titik yang dihadiri oleh Raden S, Udo Panji, Sadarudin, Evan Dharmawan, Agus Yofan.
Adapun petugas ukurnya adalah Roni Lahsa Malian, Fredy Kurniansyah, Kartini Wirdiyanti Putri. Hal ini diketahui dari Berita Acara Pengembalian Batas nomor 17/2018 yang ditandatangani Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kota Bandar Lampung, Andika Sempurna Jaya, S.SiT, MH.
Dia pun mempertanyakan sket yang dipaparkan Ike Edwin pada saat agenda Konstatering, Senin 8 Agustus 2022 lalu, yang diklaim berasal dari BPN.
“Itu sket apa, apa benar BPN yang mengeluarkan, BPN mana dan ada cap nya gak?,” tukas dia.
Sementara, Erick juga menunjukan sket Peta Situasi no.3/19 Kavling Perum Korpri Pemda Tk. I Provinsi Lampung tahun 1991 yang ditandatangani Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto. Dia menerangkan bahwa lokasi lahan Rastuti Marlena bersebelahan dengan Polsek dan taman.
“Pada tahun 1991, lokasi lahan sudah masuk Bandar Lampung, ya berbasarkan sket itu dengan tandatangan Gubernur Lampung saat itu,” jelasnya.
Diketahui, Rastuti Marlena membeli lahan seluas 600 meter tersebut dari Ismidarwati. Ismidarwati membelinya dari Ahmad Dianda. Dan Ahmad Dianda membelinya dari Riyadi Usman dengan sertifikat yang diterbitkan BPN Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 1991.
Lahan yang dibeli Rastuti adalah lahan ex PT Way Halim yang telah habis Hak Guna Usaha (HGU) nya pada tahun 1980. Kemudian tahun 1984 kembali menjadi tanah negara dan tahun 1987 dikapling kapling oleh Pemprov Lampung. Sehingga status tanah tersebut kembali menjadi milik pemerintah.
Rastuti Marlena menjadi pemilik sah lahan seluas 600 meter tersebut, dengan sertifikat bernomor 08.01.09.04.1.00011 yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung.
(TK)