Foto. Salah seorang anggota FIF yang merampas kendaraan korban. (Ist)
Bongkar Post, Lampung Tengah
Indra Warga Menggala Tulang bawang dicegat paksa oleh tiga orang debt collector (mata elang) dari Lembaga Pembiayaan Leasing PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bandar Jaya beralamat di Jl. Proklamator Raya No. 7-9 Ruko BBC Terbanggi Besar (atau Jl. Proklamator No. 12 A, Bandar Jaya Timur), Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Saptu (17/10/2026) sore.
Menurut Cerita korban, Kendaraan korban jenis Honda Vario 160 di buntuti Oleh anggota mata elang FIF dari arah bandar jaya menuju arah Bandar Lampung, karna korban haus berhenti di Indomaret gunung sugih utuk membeli minuman, sesuai membeli minuman korban di tahanan oleh tiga Orang yang tidak di kenal dengan alasan kendaraan bermasalah/menunggak cicilan.
ketiga Orang tersebut mengaku dari FIF mata elang dan bersikeras hendak menyita kendaraan korban , “nanti di penyelesaian di kantor FIF bandar jaya” karna korban merasa kendaraan hanya menunggak bukan hasil kejahatan makan korban bertahan tidak mengijinkan kendaraan di bawa paksa ke kantor FIF.
Upaya paksa tidak membuahkan hasil salah satu Oknum berunding minta uang tutup mulut meminta uang sebesar Rp 4000.000 karena korban merasa keberatan akhirnya para pelaku minta uang sebesar Rp 2000.000 kepada korban.
Komunikasi runding begitu alot beberapa kali dari salah seorang dari komplotan tersebut hendak memborgol tangan korban dan menunjukkan senpi yang menyelip di pinggangnya bahkan para pelaku berupaya paksa mengambil paksa konci kotak/ remot motor di saku celana korban,leher korban di bekap oleh para pelaku baju di tarik dan wajah korban di pukul oleh para pelaku.
Upaya paksa ini di lakukan para pelaku karna korban hanya mampu menyerahkan uang Rp 1500.000 sementara para pelaku meminta uang tutup mulut sebesar Rp 2000 000.
Aksi penganiayaan oleh para pelaku tersebut sampai ke jalan raya tepatnya depan kantor Badan pertanahan Nasional, kabupaten Lampung Tengah, beruntung korban meneriaki para pelaku begal sehingga komplot Debt Collector mata elang FIF melarikan diri membawa kabur uang Rp 1500.000 karna warga yang melintas berkerumun mendatangi korban.
Menurut pengakuan korban komplotan ini datang menghampiri kendaraan yang terparkir di Indomaret dan mengecek seri mesin dan seri rangka kendaraannya lalu para komplotan membuka aplikasi dengan memasukkan nomer seri mesin dan seri rangka sehingga tahu kalau kendaraan nunggak cicilan, komplotan ini tidak membawa surat kuasa dan ID Card kartu pengenal.
“Alih alih menyodorkan surat serah terima kendaraan dari pemilik kendaraan ke pihak komplotan lalu aksi lobby lobby Intimidasi dan ancaman yang di lakukan komplot terhadap korban,” jelas Indra
Indra menambahkan “Debt Collector FIF udah kayak begal perampok memaksa menyerahkan kendaraan saya untuk di serahkan dan di selesaikan di kantor FIF cabang bandar jaya.
“Seharusnya perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.,” terang Indra
Indra menambahkan atas kejadian tersebut saya di rugikan uang Rp 1500.000 yang di bawa kabur para komplotan FIF mata elang .
“Saya meminta kepala Polres Lampung Tengah agar segera mengusut dan menindak lanjutinya Begal berkedok debt collector mata elang yang meresahkan para konsumen di Wilayah hukum Polres Lampung Tengah.” Tutup Indra (ris)






