Masyarakat Desa Negara Jaya Tuding PT. Bumi Madu Mandiri Serobot Tanah Warga: Diduga Ada Praktik Mafia Tanah

Masyarakat Desa Negara Jaya Tuding PT. Bumi Madu Mandiri Serobot Tanah Warga: Diduga Ada Praktik Mafia Tanah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Way Kanan – Dugaan perampasan dan penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM) kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, menuding perusahaan tersebut telah menguasai lahan milik mereka secara ilegal dan menggunakan metode kekerasan serta intimidasi dalam prosesnya.

 

Sertifikat Sah, Tanah Masih Dikuasai Perusahaan

Tanah yang disengketakan merupakan lahan milik sah masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), antara lain:

SHM No. 09910 atas nama Sugino seluas 8.517 m².

SHM No. 02029 atas nama Misdi seluas 2.498 m².

SHM No. 02036 atas nama Sulistiyono seluas 9.951 m².

SHM No. 02028 atas nama Sanusi seluas 4.988 m².

Namun hingga saat ini, lahan-lahan tersebut disebut masih dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan oleh PT. Bumi Madu Mandiri secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Tudingan: Intimidasi hingga Kekerasan

Menurut pernyataan resmi masyarakat yang diwakili Kepala Kampung Negara Jaya, Bapak Sugeng, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., Ners, S.H., M.H., C.L.A., Harlinton Sidauruk, S.H., dan Binsar Sidauruk, PT. BMM tidak hanya menyerobot lahan, namun juga melakukan tindakan yang dinilai sebagai premanisme dan intimidasi terhadap warga.

“Warga dihalangi untuk menggarap lahannya sendiri, diusir secara paksa, bahkan diancam secara fisik dan verbal. Ini jelas bukan hanya persoalan agraria, tapi juga dugaan tindak pidana,” tegas kuasa hukum.

 

Bukti Kuat Kepemilikan Masyarakat

Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat telah mengantongi berbagai bukti kuat, seperti:

Salinan sertifikat hak milik

Peta batas wilayah HGU PT. BMM

Dokumentasi foto dan video kondisi di lapangan

 

Saksi-saksi dari warga setempat

Menurut kuasa hukum, sebagian besar lahan yang dikuasai PT. BMM bahkan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tersebut.

 

Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Masyarakat mendesak negara hadir dan menindak tegas praktik-praktik semacam ini. Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menuntut agar:

Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,

Menteri ATR/BPN,

Kepala Kejaksaan Agung,

Kapolri,

Kapolda Lampung, dan

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah

segera melakukan investigasi mendalam, mengembalikan hak tanah kepada masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai.

 

Laporan Telah Diajukan ke Polda Lampung dan Kementerian ATR/BPN

Kuasa hukum menyebutkan bahwa laporan resmi dengan nomor 001/DUMAS/I/2025 telah disampaikan ke Polda Provinsi Lampung pada tanggal 31 Januari 2025. Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Kementerian ATR/BPN Cq. Ketua Satgas Anti Mafia Tanah.

Mereka juga mendesak agar pemilik PT. BMM segera dipanggil dan 5 oknum sekuriti/preman yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan di lokasi konflik ditangkap dan diproses hukum.

 

Akan Dibawa ke Istana Negara

Tim hukum masyarakat Negara Jaya menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke Istana Negara, langsung kepada Presiden Prabowo, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberantasan mafia tanah dan reformasi agraria yang tengah digencarkan pemerintah.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum berat yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum pertanahan di daerah,” pungkas Jasmen O.H. Nadeak. (*)

Pos terkait